11,94 Juta SPT Sudah Masuk, Coretax Masih Mengganjal Pelaporan Pajak 2026

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11,94 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah masuk hingga Minggu, 26 April 2026. Dari jumlah itu, pelaporan wajib pajak orang pribadi masih mendominasi, terutama di tengah penggunaan sistem perpajakan baru yang terus disesuaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan aktivitas pelaporan yang tetap berjalan tinggi menjelang tenggat akhir. Namun, DJP masih harus mengejar target total 15.273.761 wajib pajak yang ditetapkan untuk periode pelaporan tahun ini.

Dominasi pelaporan dari wajib pajak orang pribadi

Data DJP menunjukkan 11,44 juta laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Angka itu terdiri dari 10,15 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,29 juta wajib pajak nonkaryawan.

Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 487.677 laporan. DJP juga mencatat ada 15 wajib pajak migas dan 9.081 wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Menurut Inge, progres itu tercermin dalam data resmi yang disampaikan otoritas pajak pada Senin, 27 April 2026. DJP menyebut total progres pelaporan mencapai 11.946.698 SPT hingga periode yang sama.

Masih ada jutaan wajib pajak yang perlu segera melapor

DJP masih mencatat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Kelompok ini diminta menuntaskan kewajibannya sebelum 30 April 2026, yang menjadi batas akhir pelaporan untuk periode tersebut.

Kondisi ini membuat otoritas pajak tetap memantau pergerakan pelaporan secara ketat. Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax juga terus bertambah dan mencapai 18,52 juta orang.

Aktivasi akun tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses pelaporan di sistem baru. DJP menempatkan kesiapan sistem sebagai salah satu unsur yang terus diperhatikan agar pelaporan dapat berjalan lebih lancar.

Pemerintah menimbang opsi perpanjangan

Di tengah mendekatnya tenggat pelaporan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sedang mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan bagi wajib pajak badan. Kebijakan itu dikaji setelah adanya keringanan yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.

Purbaya mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat kesiapan sistem dan masukan dari wajib pajak. Ia juga menyinggung bahwa keluhan terkait Coretax sudah berkurang, meski masih ada sebagian pengguna yang terdampak.

“Coretax kalau saya monitor dari TikTok, udah berkurang banyak yang komplain,” ujarnya dalam media briefing, Jumat, 24 April 2026. Ia menambahkan bahwa Dirjen Pajak telah melaporkan perbaikan sistem yang terus berjalan.

Keputusan akhir mengenai kemungkinan perpanjangan dijadwalkan dibahas berdasarkan evaluasi kondisi lapangan pada Senin, 27 April 2026. Jika perpanjangan diberikan, Purbaya menegaskan masa tambahan itu tidak akan dibuat terlalu panjang agar disiplin pelaporan tetap terjaga.

Fokus DJP tetap pada kepatuhan

Dengan sisa waktu pelaporan yang semakin sempit, DJP masih mengandalkan kepatuhan wajib pajak dan stabilitas sistem untuk menutup selisih pelaporan. Angka 11,94 juta SPT yang sudah masuk menunjukkan respons wajib pajak cukup besar, tetapi target nasional masih menyisakan ruang yang harus dikejar dalam waktu terbatas.

Di tahap akhir periode pelaporan ini, perhatian utama tetap tertuju pada penyelesaian kewajiban oleh jutaan wajib pajak yang belum melapor. DJP menempatkan kelancaran sistem, kesiapan layanan, dan kepastian tenggat sebagai faktor penentu agar target pelaporan tahun pajak 2025 dapat dikejar secara maksimal.

Terkait