Biaya pendirian perseroan terbatas dengan modal di atas Rp 5 miliar akan naik tajam mulai 1 Agustus 2026. Tarif layanan tersebut ditetapkan menjadi Rp 5 juta, dari sebelumnya Rp 1,5 juta, atau meningkat sekitar 233 persen.
Perubahan itu menjadi salah satu penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Kenaikan tidak hanya menyasar pendirian PT, melainkan juga pendaftaran merek dan sejumlah layanan yang berkaitan dengan jabatan notaris.
Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP ini diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus menggantikan ketentuan tarif sebelumnya.
Tarif PT dan merek ikut berubah
Lonjakan tarif terbesar dalam data yang tersedia terjadi pada layanan pendirian perseroan terbatas untuk kategori modal di atas Rp 5 miliar. Sementara itu, layanan kekayaan intelektual juga mengalami penyesuaian pada biaya pendaftaran dan perpanjangan merek.
| Layanan | Tarif Sebelumnya | Tarif Mulai 1 Agustus 2026 |
|---|---|---|
| Pendirian PT modal di atas Rp 5 miliar | Rp 1,5 juta | Rp 5 juta |
| Pendaftaran merek | Rp 1,8 juta | Rp 2,8 juta |
| Perpanjangan merek | Rp 2,25 juta | Rp 3,5 juta |
Tarif pendaftaran merek naik Rp 1 juta menjadi Rp 2,8 juta. Biaya perpanjangan merek juga bertambah menjadi Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 2,25 juta.
Informasi mengenai perubahan tarif ini dimuat money.kompas.com dengan merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur jenis layanan serta besaran PNBP yang dikenakan Kementerian Hukum.
Biaya layanan notaris
Penyesuaian tarif juga mencakup proses pengangkatan, pelantikan, hingga pelatihan bagi notaris. Pengangkatan notaris dikenai tarif Rp 5 juta per orang, sedangkan pelantikan dan penyumpahan ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per orang.
Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris dikenai biaya Rp 500.000 per orang. Selain biaya layanan tersebut, pemerintah menetapkan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp 500.000 per akun.
| Layanan Notaris | Tarif | Satuan |
|---|---|---|
| Pengangkatan notaris | Rp 5 juta | Per orang |
| Pelantikan dan penyumpahan | Rp 2,5 juta | Per orang |
| Pelatihan peningkatan kualitas jabatan | Rp 500.000 | Per orang |
| Akun notaris | Rp 500.000 | Per akun per tahun |
| Pencarian data notaris atau pemegang protokol | Rp 50.000 | Setiap pencarian |
Perpindahan wilayah jabatan menjadi salah satu layanan dengan tarif paling tinggi. Notaris yang berpindah ke Jakarta sebagai daerah kategori A dikenai biaya Rp 500 juta per orang.
Untuk perpindahan menuju daerah kategori A selain Jakarta, tarifnya sebesar Rp 100 juta per orang. Tarif Rp 500 juta juga berlaku bagi perpindahan dari daerah kategori C ke Jakarta, sedangkan perpindahan dari kategori C ke daerah kategori A selain Jakarta dikenai Rp 150 juta.
Beban rutin di luar PNBP
Di luar PNBP Kementerian Hukum, notaris tetap memiliki kewajiban iuran organisasi profesi. Iuran Ikatan Notaris Indonesia sebesar Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun, sementara iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebesar Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahun.
Jika ditambah biaya tahunan akun notaris Rp 500.000, total beban rutin yang disebutkan mencapai sekitar Rp 2,3 juta per tahun. Nilai tersebut belum mencakup tarif layanan lain yang dapat dikenakan sesuai kebutuhan administrasi masing-masing notaris.
Perubahan tarif ini menandai penyesuaian menyeluruh pada sejumlah layanan administrasi hukum, dari pembentukan badan usaha hingga layanan profesi notaris. Mulai 1 Agustus 2026, pengguna layanan perlu merujuk pada besaran tarif yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Source: money.kompas.com






