Kementerian Perdagangan menyiapkan dukungan regulasi untuk mengawal penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025 yang baru ditetapkan Badan Pusat Statistik. Langkah ini diambil agar struktur perdagangan nasional tetap mengikuti perubahan model bisnis yang makin digital dan terhubung.
Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan menilai pembaruan KBLI 2025 bukan sekadar penyesuaian administratif. Regulasi ini dipandang sebagai dasar agar pemerintah bisa mengakomodasi sektor usaha baru, termasuk kecerdasan buatan, content creator, dan berbagai model bisnis digital yang terus berkembang.
KBLI 2025 Dorong Dunia Usaha Lebih Adaptif
Busan menyebut penyempurnaan klasifikasi usaha menjadi langkah konkret untuk memperkuat struktur perdagangan nasional. Ia menegaskan, sistem yang lebih relevan akan membantu meningkatkan daya saing usaha di tengah pergeseran pola perdagangan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Busan mengatakan, “Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha.”
Kemendag juga meminta pelaku usaha segera menyesuaikan izin dan klasifikasi usahanya. Penyesuaian ini penting agar operasional bisnis tetap berjalan lancar saat aturan baru mulai diterapkan.
Masa Transisi Enam Bulan untuk Pelaku Usaha
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memberi masa transisi selama enam bulan. Dalam periode ini, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih bisa digunakan secara paralel sehingga pelaku usaha memiliki ruang untuk beradaptasi.
Skema transisi ini memberi waktu bagi dunia usaha untuk menata ulang izin sesuai klasifikasi terbaru. Dengan begitu, proses perubahan diharapkan tidak mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Busan menekankan bahwa KBLI memiliki peran penting dalam pemetaan risiko, penetapan izin, dan penentuan kewenangan pembina sektor. Fungsi itu disebut sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perubahan Besar di Sektor Digital dan E-commerce
Salah satu pembaruan paling menonjol ada pada sektor e-commerce. Di KBLI 2025, klasifikasi khusus untuk platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE dihapus, sehingga tidak ada lagi kode terpisah untuk aktivitas tersebut.
Seluruh bidang usaha kini dipandang bisa beroperasi secara daring dan luring sekaligus. Platform digital PMSE kemudian dikategorikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha.
Kemendag menilai perubahan ini membuat klasifikasi usaha lebih sederhana dan lebih sesuai dengan pola bisnis saat ini. Penataan tersebut juga menunjukkan bahwa batas antara perdagangan online dan offline semakin tipis di banyak sektor.
Penyesuaian di Berbagai Kategori Usaha
Selain e-commerce, KBLI 2025 juga memuat penataan ulang pada klasifikasi coworking space, perdagangan otomotif, hingga kode baru untuk pusat perbelanjaan. Pembaruan ini menunjukkan bahwa pembagian usaha kini disusun agar lebih dekat dengan kondisi pasar yang berkembang.
Busan menyebut klasifikasi yang lebih ringkas namun tetap komprehensif akan memudahkan pelaku usaha menentukan kegiatan usahanya. Dari sisi pemerintah, penyederhanaan itu juga membantu penyusunan kebijakan agar lebih tepat sasaran.
Dalam pernyataannya, Busan menegaskan, “Sektor perdagangan menghadapi perubahan signifikan akibat digitalisasi. Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan.”
Pembaruan KBLI 2025 menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menjaga regulasi tetap sejalan dengan perubahan perilaku bisnis. Dengan dukungan aturan yang lebih adaptif, pelaku usaha diharapkan bisa menyesuaikan diri tanpa kehilangan kepastian dalam perizinan dan arah pengembangan usaha.
Source: www.suara.com