Asuransi Haji Diperluas, Heat Stroke Saat Puncak Ibadah Kini Masuk Klaim

Otoritas Arab Saudi menambah perlindungan asuransi bagi jemaah haji pada masa puncak haji. Klausul khusus ini mencakup risiko kram panas, kelelahan akibat panas, hingga serangan panas atau heat stroke.

Kebijakan itu berlaku pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, saat aktivitas jemaah berada di fase paling padat dan paparan cuaca panas cenderung meningkat. Kepala Seksi Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Edi Supriyatna, menyebut perubahan klausul itu sudah diinformasikan otoritas Arab Saudi kepada Kementerian Haji dan Umrah.

Perlindungan asuransi saat puncak haji

Edi menjelaskan, jemaah yang mengalami heat cramps, heat exhaustion, atau heat stroke pada rentang waktu tersebut bisa mengajukan klaim asuransi. Namun, perlindungan itu tidak berlaku di luar periode 8 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.

“Kalau itu terjadi diagnosa tersebut, kejadian tersebut bisa diklaim asuransinya. Namun, kalau [sakit terjadi] sebelum tanggal 8 [Dzulhijjah] dan setelah tanggal 13 [Dzulhijjah], jemaah haji harus mengeluarkan biaya sendiri [untuk pengobatannya], tidak bisa diklaim asuransi,” ujar Edi.

Keterangan itu menegaskan bahwa klausul tambahan hanya dipakai pada fase puncak ibadah haji. Di luar rentang tersebut, biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan akibat panas tidak masuk skema klaim yang baru disebutkan.

Apa yang dimaksud heat cramps, heat exhaustion, dan heat stroke

Heat cramps merupakan kram otot yang menyakitkan saat cuaca panas dan biasanya terjadi karena tubuh kehilangan cairan serta elektrolit melalui keringat. Kondisi ini kerap muncul pada otot perut, betis, atau tangan.

Heat exhaustion adalah kelelahan berat akibat paparan suhu tinggi dan dehidrasi. Gejalanya bisa berupa keringat berlebih, mual, dan detak jantung cepat.

Sementara itu, heat stroke adalah kondisi paling berbahaya dalam kelompok gangguan panas. Suhu tubuh bisa naik drastis hingga mencapai 40 derajat celcius, dan kondisi ini dapat berakibat fatal bila pertolongan tidak segera diberikan.

Imbauan menjaga kondisi tubuh di Tanah Suci

Edi mengingatkan jemaah, baik yang sudah berada di Madinah maupun yang masih menunggu keberangkatan dari Tanah Air, agar menyiapkan diri menghadapi perbedaan cuaca di Tanah Haram. Ia menekankan pentingnya mencegah dehidrasi dan membawa perlengkapan yang bisa membantu mengurangi paparan panas.

Perlengkapan yang disarankan antara lain kipas, semprotan air, serta lap atau kanebo yang bisa dibasahi air. Pola minum juga perlu diatur agar tubuh tetap terhidrasi tanpa membuat jemaah terlalu sering ke toilet.

“Minum itu wajib, harus minum 200 mililiter per jam. Minumnya jangan langsung, minumnya perlahan-lahan, empat teguk setiap 10 menit. Ini akan menghindari kita sering ke toilet [meskipun sering minum],” ujar Edi.

Dua skema asuransi yang disiapkan untuk jemaah

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dua asuransi untuk jemaah haji. Perlindungan itu berlaku sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.

Asuransi pertama adalah asuransi kematian atau asuransi jiwa yang disiapkan dari Indonesia. Santunan diberikan kepada ahli waris jika jemaah meninggal saat beribadah di Tanah Suci.

Asuransi kedua adalah asuransi kesehatan untuk jemaah yang sakit dan membutuhkan penanganan medis di Arab Saudi. Premi asuransi itu sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah, sementara proteksinya disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.

Ramadhan menyebut perlindungan ini penting untuk menekan risiko biaya yang harus ditanggung jemaah saat mengalami gangguan kesehatan. Dalam sejumlah kasus, jemaah memang sempat dirawat di Arab Saudi, pulang ke Indonesia, lalu harus melanjutkan pengobatan di tanah air.

Dalam kondisi seperti itu, asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya perawatan di Indonesia. Karena itu, pengobatan lanjutan dialihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, yang menjadi alasan kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi jemaah haji.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version