
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sistem pendukung untuk memperkuat perdagangan karbon di Indonesia. Salah satu langkah utamanya adalah pengembangan sistem registri unit karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sistem itu sedang dibangun untuk mendukung pencatatan dan pengelolaan unit karbon. “Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya dikutip dari Antara.
Dukungan OJK pada kerangka nilai ekonomi karbon
Penguatan sistem registri ini menjadi bagian dari peran OJK sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah tersebut juga terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan OJK mendukung arah kebijakan pemerintah dalam mendorong pengendalian emisi. Ia menyebut koordinasi dengan pihak terkait berjalan baik untuk memastikan kebijakan tersebut bisa diterapkan secara lebih efektif.
Selaras dengan aturan sektor kehutanan
Selain Perpres tadi, OJK juga menyesuaikan arah kebijakannya dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan itu mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan telah diundangkan pada 13 April 2026.
Kiki menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Kehutanan yang disebutnya sebagai kemajuan penting dalam pengembangan perdagangan karbon. OJK, kata dia, mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo.
Penyesuaian POJK perdagangan karbon
Di sisi regulasi, OJK akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Penyesuaian ini diarahkan agar perdagangan karbon di pasar domestik tetap sejalan dengan tujuan pengendalian emisi gas rumah kaca. OJK juga menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pasar karbon agar lebih siap digunakan pelaku usaha dan pihak terkait.
Kiki menargetkan penyesuaian regulasi itu bisa selesai pada Juni. Dengan penguatan registri unit karbon dan penyesuaian aturan turunan, OJK menyiapkan fondasi yang lebih kokoh bagi perdagangan karbon di Indonesia.









