Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui penerimaan negara dari bea keluar emas masih jauh dari harapan. Kondisi itu terjadi meski pemerintah sudah menetapkan target perolehan sebesar Rp 3 triliun dari komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebut pihaknya masih menunggu kontribusi yang lebih besar dari eksportir emas. Menurut dia, pungutan ekspor untuk emas sudah berlaku sejak Desember 2025, tetapi hasil yang masuk ke kas negara belum menunjukkan capaian yang berarti.
Ekspor emas belum bergerak sesuai harapan
Djaka menjelaskan, rendahnya penerimaan diduga berkaitan dengan sikap sejumlah pelaku usaha yang memilih menahan pengiriman ke luar negeri. Sebagian eksportir disebut lebih banyak menjual produknya ke pasar domestik, termasuk kepada PT Aneka Tambang Tbk.
“Nilai yang bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim,” kata Djaka. Ia menilai arus ekspor yang tertahan membuat potensi penerimaan negara dari sektor ini belum optimal.
Situasi ini membuat DJBC masih berharap mekanisme bea keluar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar ke depan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan pengawasan terhadap perdagangan emas.
Tarif bea keluar mengikuti jenis olahan emas
Kebijakan bea keluar emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan tarif progresif berdasarkan bentuk olahan emas yang diekspor.
Emas batangan olahan dan bongkah dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, granula dan emas dore mendapat tarif yang lebih tinggi, yakni sampai 15%.
Penerapan tarif tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengatur arus ekspor komoditas bernilai tinggi. Di saat yang sama, skema ini juga diharapkan mendorong pelaku usaha agar menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan diperketat untuk cegah penyelundupan
Selain memantau penerimaan, DJBC juga memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Instansi itu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas.
Djaka menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja. “Kegiatan ini akan terus dicari,” ujarnya, seraya membuka kemungkinan penelusuran lebih jauh hingga ke pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.
Langkah pengawasan ini menjadi penting karena emas termasuk komoditas bernilai tinggi yang rawan diselundupkan. Dalam praktiknya, aktivitas ilegal dapat mengurangi potensi penerimaan negara sekaligus melemahkan kepatuhan pelaku usaha yang mengikuti aturan.
Penindakan 190 kilogram emas dan perhiasan
Pengawasan yang diperketat itu juga ditandai dengan keberhasilan DJBC menggagalkan pengiriman ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram. Barang senilai Rp 502 miliar tersebut diamankan setelah ada laporan masyarakat mengenai rencana ekspor tanpa dokumen resmi.
Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap komoditas emas masih sangat diperlukan di tengah penerapan bea keluar. Di sisi lain, pemerintah tetap membuka fasilitas ekspor bagi perusahaan yang patuh terhadap regulasi, sambil memastikan setiap aktivitas perdagangan emas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
