Janji Kesejahteraan Prabowo Dikejar Buruh Jelang May Day 2026, DKBN Dan Satgas PHK Belum Jelas

Kaum buruh kembali menagih janji kesejahteraan Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day pada Jumat, 1 Mei 2026. Sorotan utama tertuju pada komitmen pemerintah untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja, dua langkah yang sebelumnya disebut sebagai hadiah bagi pekerja.

Janji itu pertama kali mengemuka saat perayaan May Day tahun 2025 di Monas, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan akan segera membentuk lembaga yang diisi tokoh-tokoh buruh dari berbagai daerah di Indonesia.

Janji pembentukan lembaga khusus

Presiden saat itu menegaskan bahwa dewan tersebut akan berisi pimpinan buruh dari seluruh Indonesia. Lembaga itu diproyeksikan menjadi ruang untuk mempelajari situasi ketenagakerjaan dan memberi masukan langsung kepada Presiden.

Prabowo juga menjanjikan pembentukan Satgas PHK untuk mengantisipasi pemecatan sepihak terhadap pekerja. Janji ini semula dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin merespons isu ketenagakerjaan secara lebih cepat dan terarah.

Namun, hingga pertengahan April 2026, realisasi kedua janji itu belum kunjung terlihat jelas. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Oktober 2025 sempat menyebut masih ada dinamika yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengesahan aturan tersebut.

“Tunggu dari Mensesneg saja. Ada dinamika yang berkembang yang kemudian menjadi pertimbangan,” kata Yassierli. Pernyataan itu memperlihatkan proses yang belum selesai di level pemerintah.

Kekecewaan serikat buruh

Ketidakjelasan tindak lanjut membuat kalangan buruh bereaksi keras. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut hasil pembahasan bersama pemerintah dan pimpinan DPR justru tidak dijalankan.

Menurut Said, pertemuan antara buruh, kementerian terkait, dan pimpinan DPR sebenarnya sudah menyepakati struktur kepengurusan dewan tersebut. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers daring pada Jumat, 17 April 2026.

“Dalam perjalanannya, kesepakatan dan hasil musyawarah itu tidak dijalankan dan ditolak,” ujar Said. Ia menilai pengabaian terhadap hasil musyawarah membuat kepercayaan buruh terhadap proses pembentukan lembaga itu menurun.

KSPI kemudian menyatakan menarik diri dari rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional maupun Satgas PHK. Said menegaskan, organisasi buruh itu tidak akan ikut jika pemerintah kembali menawarkan janji serupa dalam peringatan May Day tahun ini.

“Hasil musyawarah yang prosesnya panjang saja tidak dihormati, bagaimana DKBN akan bekerja kalau hasil musyawarah serikat buruh dari pemerintah dan pimpinan DPR tidak dihormati. Maka KSPI mengambil sikap untuk tidak ikut di dalam DKBN,” katanya.

Kritik soal efektivitas kebijakan

Di luar penolakan dari serikat pekerja, kritik juga datang dari kalangan akademisi. Pakar ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi, menilai pembentukan lembaga baru belum tentu menjadi solusi mendesak bagi persoalan buruh.

Menurut Tadjudin, peningkatan kesejahteraan pekerja akan lebih efektif jika fokus ditempatkan pada kebijakan upah minimum. Ia menilai pemerintah tidak perlu menambah struktur baru jika tujuan utamanya adalah memperbaiki kondisi hidup buruh.

“Dewan Kesejahteraan itu untuk apa? Tujuannya itu apa? Meningkat kesejahteraan? Ya kalo meningkat kesejahteraan kan gampang aja Naikan aja gajinya sejahtera mereka. Naikan upah minimum sejahtera mereka, enggak perlu bentuk Dewan,” kata Tadjudin pada Kamis, 23 April 2026.

Pandangan itu mempertegas perdebatan yang berkembang di sekitar janji kesejahteraan buruh. Di satu sisi, pemerintah pernah menawarkan mekanisme kelembagaan baru, tetapi di sisi lain serikat pekerja dan pengamat meminta langkah yang lebih langsung dan berdampak nyata.

Menjelang May Day 2026, buruh juga telah menyiapkan 11 tuntutan utama. Agenda itu mencakup pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, penghapusan sistem outsourcing, reformasi pajak, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, serta perlindungan khusus untuk sektor tekstil dan nikel yang disebut rawan terdampak gelombang PHK.

Berita Terkait

Back to top button