951 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas PASTI, Ancaman Baru di Balik Ribuan Laporan Penipuan Fintech

Author: Qoo Media

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal selama periode Januari hingga Maret 2026. Dalam periode yang sama, satgas juga menertibkan dua tawaran investasi bodong yang beredar di ruang digital.

Penindakan ini dilakukan untuk menekan risiko kerugian masyarakat dari aktivitas keuangan tanpa izin yang makin mudah menyebar lewat platform online. Otoritas menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat dari skema ilegal yang kerap tampil seolah-olah resmi.

Fokus penindakan pada kanal digital

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat agar ekosistem keuangan nasional tetap aman. Ia menegaskan bahwa penanganan penipuan transaksi keuangan juga masuk dalam mandat perlindungan publik yang dijalankan satgas.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Hudiyanto.

Menurut Satgas PASTI, tawaran ilegal itu banyak disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lain. Pola sebarannya terus berubah supaya terlihat meyakinkan bagi calon korban.

Modus makin beragam dan menyasar pengguna aktif internet

Penyamaran yang digunakan pelaku membuat tawaran pinjol ilegal dan investasi bodong tidak selalu mudah dikenali sejak awal. Banyak modus memanfaatkan popularitas aplikasi pesan singkat dan interaksi di grup percakapan untuk menjangkau target secara cepat.

Satgas menilai masyarakat perlu lebih cermat saat menerima tawaran layanan pendanaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Kehati-hatian menjadi penting karena risiko yang muncul bukan hanya kerugian uang, tetapi juga penyalahgunaan data pribadi dan penagihan yang meresahkan.

Hudiyanto menegaskan, upaya pemberantasan ini juga ditujukan agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjaman ilegal yang merugikan. Ia menyebut ancamannya mencakup penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang dapat menimbulkan gangguan serius bagi korban.

IASC catat ratusan ribu laporan penipuan

Selain tindakan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC juga mencatat tingginya laporan penipuan transaksi keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga akhir Maret 2026, lembaga ini menerima 515.345 laporan dari masyarakat.

Dari laporan itu, petugas memverifikasi 872.395 rekening dan memblokir 460.270 rekening yang terindikasi dipakai untuk tindak kejahatan. Langkah ini menunjukkan tingginya aktivitas penipuan finansial yang masih berlangsung di berbagai kanal.

IASC juga melaporkan dana warga yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 institusi perbankan.

Peringatan bagi masyarakat

Data penindakan dan laporan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman pinjol ilegal dan penipuan transaksi keuangan masih aktif bergerak di ruang digital. Otoritas terus mendorong publik untuk memverifikasi legalitas setiap layanan keuangan sebelum menyerahkan data pribadi atau dana.

Satgas PASTI dan IASC sama-sama menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap calon korban. Dalam situasi seperti ini, kewaspadaan pengguna menjadi lapisan pertahanan paling awal sebelum terjerat tawaran yang tampak menggiurkan namun berisiko tinggi.

Terbaru