DJP Terima 12 Juta SPT Jelang Tenggat 30 April, Jutaan Wajib Pajak Masih Belum Melapor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12.109.636 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah masuk hingga Senin (27/4/2026). Jumlah itu datang hanya dua hari sebelum batas akhir pelaporan pada Kamis, 30 April 2026, sehingga tekanan bagi wajib pajak yang belum melapor masih cukup besar.

Data DJP menunjukkan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama kelompok karyawan. Meski angka pelaporan sudah menembus 12 juta, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban administrasinya.

Dominasi laporan dari wajib pajak orang pribadi

Rincian DJP memperlihatkan kontribusi terbesar datang dari orang pribadi karyawan sebanyak 10.238.700 SPT. Setelah itu, orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1.319.777 SPT, yang menegaskan bahwa pelaporan masih didominasi segmen individu.

Di kelompok wajib pajak badan, DJP mencatat 539.198 SPT badan dalam rupiah dan 501 SPT badan dalam dolar AS. Ada juga pelaporan dari badan dengan perbedaan tahun buku, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

Sektor migas tercatat dalam jumlah yang jauh lebih kecil dibanding kategori lain. DJP menyebut ada 3 SPT sektor migas dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS yang sudah disampaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa angka tersebut menggambarkan perkembangan pelaporan hingga akhir April. “Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Coretax sudah diaktivasi 18,6 juta wajib pajak

Selain data pelaporan SPT, DJP juga memaparkan perkembangan sistem Coretax. Hingga periode yang sama, sistem itu telah diaktivasi oleh 18.604.398 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri atas 17,4 juta orang pribadi, 1,05 juta badan, 91.266 instansi pemerintah, dan 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Angka aktivasi yang lebih besar dibanding realisasi pelaporan memberi gambaran bahwa masih ada ruang bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.

Kondisi ini juga menjelaskan mengapa pelaporan biasanya meningkat tajam mendekati tenggat. Selisih antara akun yang sudah aktif dan SPT yang sudah masuk menunjukkan sebagian wajib pajak kemungkinan masih menunggu waktu akhir untuk melapor.

Relaksasi sanksi berlaku sampai 30 April

DJP memberi relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor dan membayar pajak hingga 30 April 2026. Kebijakan ini menjadi insentif tambahan bagi mereka yang belum sempat menyelesaikan pelaporan pada jadwal awal.

Batas waktu tahun ini sendiri merupakan perpanjangan dari tenggat semula pada 31 Maret 2026. Setelah melewati 30 April, ketentuan denda kembali berlaku normal sesuai aturan yang berlaku.

Besaran sanksinya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Selain denda uang, keterlambatan juga bisa memicu Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak atau STP.

DJP terus mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada agar tidak terkena sanksi. Dengan jumlah laporan yang masih harus dikejar menjelang penutupan, periode akhir April menjadi fase paling krusial dalam pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025.

Exit mobile version