Perpanjangan Waktu, Industri Asuransi Mengejar Laporan Yang Lebih Akurat Dan Kredibel

Otoritas Jasa Keuangan memberi ruang tambahan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyelesaikan laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025. Batas penyampaian yang semula 30 April 2026 digeser menjadi 30 Juni 2026 agar industri punya waktu lebih memadai dalam menyesuaikan diri dengan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Kebijakan itu tidak hanya menyentuh laporan keuangan audited, tetapi juga rangkaian kewajiban pelaporan lain yang terkait langsung. OJK menilai penyesuaian ini perlu agar kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar baru dapat terjaga saat laporan disusun.

Penyesuaian di beberapa jalur pelaporan

Selain tenggat laporan keuangan audited, OJK menunda pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK sampai laporan audited diterima. Batas penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited juga ikut bergeser menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sementara laporan keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK juga menata ulang implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Penyesuaian SLIK itu merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. OJK menekankan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, bukan mengendurkan kewajiban industri.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK akan terus memantau kesiapan perusahaan secara berkala. Ia mengatakan pengawasan itu diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan berkualitas dan berkelanjutan.

Industri melihat ruang transisi yang dibutuhkan

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai kebijakan itu positif, konstruktif, dan realistis. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut tambahan waktu memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun laporan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai ketentuan.

Menurut AAUI, tantangan penerapan PSAK 117 tidak berhenti pada penyusunan laporan. Industri juga harus menyesuaikan data, sistem, proses aktuaria, koordinasi dengan auditor, serta metodologi perhitungan yang digunakan.

Budi menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan masih menghadapi kerumitan dalam penyediaan data historis, integrasi sistem, validasi perhitungan, dan review bersama auditor. Karena itu, waktu sampai 30 Juni 2026 dipandang membantu perusahaan menyelesaikan laporan dengan kualitas yang lebih baik tanpa mengurangi komitmen pada kepatuhan.

AAUI juga mengingatkan agar perusahaan tidak menunggu hingga mendekati tenggat baru. Industri diminta memanfaatkan relaksasi ini untuk menuntaskan pekerjaan lebih awal agar proses pelaporan berjalan lebih tertib.

Tantangan data dan kesiapan sistem masih dominan

Di sisi SLIK, AAUI menilai perpanjangan waktu juga penting karena kesiapan perusahaan sangat bergantung pada kelengkapan data dari mitra seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, perusahaan perlu menyesuaikan perjanjian kerja sama, proses internal, dan sistem informasi yang mendukung pelaporan.

Budi menyebut sebagian perusahaan bahkan memerlukan integrasi data secara host-to-host agar alur pelaporan berjalan lebih mulus. Dalam pandangan AAUI, relaksasi ini bukan pengurangan transparansi, melainkan masa transisi agar hasil pelaporan ke depan lebih akurat, konsisten, dan kredibel.

Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan pasar harus tetap dijaga oleh industri asuransi. Karena itu, AAUI mendorong anggotanya untuk tetap menjalankan tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan sambil menyelesaikan tantangan teknis dalam implementasi PSAK 117 dan SLIK.

PSAK 117 menjadi ujian besar bagi proses audit

Ciputra Life juga memandang kebijakan OJK sebagai bentuk pemahaman terhadap kompleksitas penerapan PSAK 117 atau IFRS 17. Direktur Ciputra Life Henry Then mengatakan perubahan ini bersifat fundamental, bukan hanya bagi industri di Indonesia, tetapi juga secara global.

Henry menyebut di beberapa negara yang lebih dulu menerapkan IFRS 17, regulator juga memberi tambahan waktu pada fase awal implementasi agar kualitas pelaporan tetap terjaga. Menurut dia, waktu tambahan penting untuk memastikan laporan keuangan tetap berkualitas sambil proses audit terus diselesaikan bersama auditor.

Perusahaan saat ini masih merampungkan audit laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117. Angka keuangan berbasis PSAK 104 sudah melalui review sebagai bagian dari tahapan audit, sehingga fokus utama kini berada pada finalisasi konversi dan pelaporan berbasis PSAK 117.

Henry menilai proses itu menuntut validasi menyeluruh dari sisi data, model, dan kontrol proses. Ia juga menekankan bahwa karena ini merupakan tahun pertama implementasi di Indonesia, penyesuaian ikut melibatkan seluruh ekosistem, termasuk auditor.

Menurut Ciputra Life, tenggat hingga 30 Juni 2026 cukup memadai untuk membantu transisi tersebut. Namun keberhasilan implementasi tetap bergantung pada efektivitas pengelolaan tantangan di lapangan, terutama pada data, sistem, dan kapabilitas sumber daya manusia.

Dengan rangkaian penyesuaian itu, industri asuransi dan regulator sama-sama menempatkan kualitas pelaporan sebagai prioritas utama. Di tengah masa transisi PSAK 117 dan penataan kewajiban SLIK, fokus tetap tertuju pada laporan yang lebih akurat, konsisten, dan dapat diandalkan untuk menjaga transparansi serta kepercayaan pasar.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait