Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran penting bagi wajib pajak badan yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan. Sanksi denda dan bunga akan dihapus jika pelaporan dilakukan hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas penyesuaian sistem administrasi perpajakan baru. DJP ingin masa transisi ke sistem tersebut tidak mengganggu kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Relaksasi untuk SPT Tahunan Badan
Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. Penghapusan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2025.
Batas normal pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 seharusnya jatuh pada 30 April 2026. Dengan kebijakan baru ini, DJP memberi tambahan waktu satu bulan tanpa sanksi bagi wajib pajak badan.
Pengumuman tersebut menegaskan bahwa wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo hingga satu bulan setelahnya tetap mendapat penghapusan sanksi administratif. Ketentuan itu mencakup denda maupun bunga.
Cakup pembayaran dan pelaporan
Relaksasi ini tidak hanya menyentuh aspek pelaporan, tetapi juga pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam dokumen perpajakan. Artinya, wajib pajak badan tetap dapat menunaikan kewajiban administrasi mereka dalam masa perpanjangan yang diberikan.
DJP juga menyiapkan penghapusan sanksi secara jabatan jika Surat Tagihan Pajak atau STP terlanjur diterbitkan. Langkah ini memberi kepastian bahwa wajib pajak tidak akan dibebani penalti selama masih berada dalam periode relaksasi.
Kelonggaran tersebut menjadi penyesuaian penting di tengah penerapan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang diimplementasikan. Pemerintah berharap kebijakan ini membantu proses transisi teknologi berjalan lebih mulus tanpa mengurangi kepatuhan pelaporan pajak badan.
