Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Skema Baru Ini Bikin Banyak Penerima Bertanya-Tanya

Pencairan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 menjadi kabar yang paling dinanti menjelang masuknya tahun ajaran baru. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai cara untuk menjaga daya beli rumah tangga aparatur, terutama saat kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.

Kepastian pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mengatur jadwal hingga rincian nominal bagi para pegawai negara yang berhak menerima dana tambahan ini.

Pemerintah menetapkan pencairan paling cepat mulai bulan Juni. Namun, transfer masih bisa berlangsung setelahnya bila urusan administrasi dan kesiapan teknis di masing-masing instansi belum selesai.

Cakupan penerima gaji ke-13 kali ini tergolong luas. Pemerintah memasukkan PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan ke dalam daftar penerima manfaat.

Bagi ASN aktif, komponen gaji ke-13 disusun dari beberapa unsur penghasilan bulanan. Unsurnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk ASN di daerah, ada tambahan penghasilan yang besarannya mengikuti kapasitas fiskal dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Skema ini membuat total gaji ke-13 tidak selalu sama antardaerah.

Pemerintah juga memberi perlakuan khusus untuk CPNS dan PPPK. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok, lalu ditambah tunjangan yang melekat pada posisinya.

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun juga mendapat pembayaran secara proporsional. Tetapi PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan hingga batas 1 Juni 2026 tidak masuk daftar penerima.

Besaran untuk pejabat struktural di kementerian atau lembaga sudah ditetapkan menurut eselon. Eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV Rp10,6 juta.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominalnya berada di kisaran Rp31,4 juta. Wakil pimpinan mendapat Rp29,6 juta, sedangkan anggota dan sekretaris lembaga itu menerima Rp28,1 juta.

Pegawai non-ASN juga memperoleh dana tambahan dengan rentang Rp4 juta hingga Rp9 juta. Besaran akhirnya bergantung pada jenjang pendidikan formal dan lama masa pengabdian.

Pensiunan tetap mendapat perhatian melalui skema khusus yang sudah disiapkan pemerintah. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian sebelumnya.

Seluruh nominal gaji ke-13 yang disalurkan pada 2026 bersifat bersih. Pemerintah memastikan tidak ada pemotongan untuk iuran atau biaya administrasi lain, sehingga jumlah yang diterima sesuai perhitungan resmi.

Terkait