Rumah Baru Wajib Bertanam Pohon, Regulasi Baru Pemerintah Ubah Wajah Permukiman

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan setiap rumah baru ditanami pohon di bagian depannya. Kebijakan ini disiapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai langkah menjaga keseimbangan ekosistem di tengah target pembangunan 3 juta rumah nasional.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa ketentuan itu akan berlaku untuk rumah komersial maupun subsidi. Dalam rencana tersebut, pengembang diminta menanam satu hingga dua pohon di setiap unit rumah yang dibangun.

“ Kami sedang pikirkan dan persiapkan kebijakan setiap rumah baik itu komersial maupun subsidi harus ditanam di depannya oleh pengembang satu sampai dua pohon,” ujar Maruarar Sirait di Kotabaru, Lampung Selatan. Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan pemerintah yang ingin menggabungkan pembangunan hunian dengan unsur penghijauan.

Dorongan Hunian yang Lebih Ramah Lingkungan

Regulasi ini dirancang agar kawasan permukiman baru tidak tumbuh tanpa ruang hijau pendukung. Pemerintah menilai keberadaan pohon di depan rumah dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberi dampak visual yang lebih baik pada kawasan hunian.

Maruarar juga menyoroti besarnya potensi penghijauan dari program rumah subsidi. Jika kuota mencapai 350 ribu unit per tahun, maka sedikitnya 350 ribu pohon baru akan tertanam secara masif di lingkungan permukiman.

Sejalan dengan Gerakan Industri Properti

Kebijakan pemerintah itu selaras dengan gerakan penanaman satu juta pohon yang dicanangkan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) pada momentum HUT ke-54 di Lampung. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menyebut gerakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial industri properti terhadap bumi.

“Kami ingin mewariskan bumi yang lebih baik kepada anak cucu kita. Karena itu, penanaman pohon menjadi gerakan nyata yang terus kami lakukan,” kata Joko Suranto. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa sektor properti mulai menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian dari pembangunan perumahan.

Dukungan dari Industri Bahan Bangunan

Dukungan juga datang dari JBS Perkasa melalui Founder dan CEO Joni Effendi, produsen pintu baja Fortress. Ia mengatakan perusahaan ikut berpartisipasi dalam penanaman satu juta bibit pohon sebagai bentuk komitmen mengurangi dampak penggunaan material kayu.

“Fortress sangat mendukung kampanye ini karena dengan material pintu sebelumnya (kayu), di setiap pintu rumah ada pohon yang ditebang. Saatnya kita mengembalikan ke alam apa yang pernah diambil,” ujar Joni. Dukungan ini menunjukkan bahwa agenda penghijauan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada pelaku industri.

Penghijauan Sudah Dimulai di Lampung

Upaya konservasi tersebut juga terlihat di Taman Kehati Lampung di Kotabaru. Kawasan konservasi seluas 25 hektare itu mengusung konsep kearifan lokal “Repong” dan telah ditanami sekitar 13 ribu pohon dari 120 spesies tanaman lokal.

Kehadiran taman konservasi itu menjadi contoh kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keanekaragaman hayati. Di tengah rencana regulasi baru untuk rumah-rumah baru, langkah tersebut memperlihatkan bahwa penghijauan mulai diposisikan sebagai bagian penting dari pembangunan permukiman modern.

Source: mediaindonesia.com

Terkait