Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau bagi maskapai penerbangan domestik untuk mengenakan fuel surcharge mulai Rabu, 13 Mei 2026. Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga avtur dunia yang menekan biaya operasional penerbangan nasional.
Izin tersebut menjadi sinyal bahwa penyesuaian tarif tiket tidak lagi bisa dihindari sepenuhnya di tengah tekanan biaya bahan bakar. Namun, pemerintah menegaskan penerapannya tetap harus terukur agar perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap terjaga.
Dasar kebijakan dan waktu pemberlakuan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyebut penyesuaian ini sebagai konsekuensi dari fluktuasi harga bahan bakar pesawat. Ketentuan resminya tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi.
Lukman menyampaikan bahwa fuel surcharge dapat diberlakukan oleh maskapai mulai 13 Mei 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan ini sudah punya payung hukum yang jelas dan langsung menyasar penerbangan niaga berjadwal domestik.
Harga avtur ikut mendorong penyesuaian
Penetapan besaran biaya tambahan didasarkan pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Berdasarkan data per 1 Mei 2026, harga avtur telah mencapai Rp 29.116 per liter.
Kenaikan itu menjadi alasan utama penyesuaian tarif batas atas bagi maskapai niaga berjadwal. Dalam kondisi seperti ini, beban operasional maskapai ikut terdorong naik dan ruang untuk menjaga tarif lama semakin sempit.
Batas kenaikan dan perlindungan penumpang
Kemenhub menyebut persentase tambahan biaya dapat berada di kisaran paling tinggi 10 hingga 100 persen. Untuk maskapai domestik, batas maksimalnya ditetapkan 50 persen dari tarif batas atas.
Pemerintah juga meminta maskapai tetap menjaga standar kualitas pelayanan meski harga tiket naik. Lukman menegaskan implementasi kebijakan harus dilakukan secara terukur, dengan perhatian pada perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai.
Tekanan dari faktor global dan kurs rupiah
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai tekanan terhadap harga tiket pesawat tidak datang dari satu sumber saja. Menurut dia, dampaknya saling memperkuat antara pergerakan harga komoditas global dan nilai tukar.
Ia menjelaskan bahwa pelemahan rupiah membuat biaya impor bahan bakar dalam denominasi domestik membengkak. Situasi itu ikut mempersempit ruang fiskal pemerintah dan membuat penyesuaian harga tiket di pasar menjadi semakin sulit dihindari.
Bagi penumpang, kebijakan ini berarti biaya perjalanan udara berpotensi berubah mengikuti kondisi pasar energi dan kurs. Di sisi lain, pemerintah mencoba menjaga agar penyesuaian tidak mendorong lonjakan tarif secara berlebihan dan tetap sejalan dengan kualitas layanan yang diterima konsumen.







