
Pemerintah pusat melalui Danantara mendorong percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di banyak daerah. Di balik target besar itu, rencana melantai di Bursa Efek Indonesia pada akhir 2028 ikut menjadi penanda bahwa proyek ini diproyeksikan bukan sekadar program infrastruktur, melainkan bisnis jangka panjang yang ditopang arus kas dari 33 proyek senilai hampir 5 miliar dolar AS.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyebut target itu tetap berjalan selama proyek mulai menghasilkan cashflow. Ia mengatakan, setelah itu perusahaan holding PSEL, PT Daya Energi Bersih Nusantara atau PT Denera, diharapkan bisa dibawa menjadi perusahaan terbuka.
Dorongan besar dari pusat, tantangan besar di daerah
Danantara juga menyiapkan batch kedua proyek PSEL untuk segera masuk tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan pembangunan fisik bisa dimulai pada pekan pertama Juni 2026 setelah Perjanjian Jual Beli Listrik atau PPA selesai.
Namun, langkah di pusat tidak berjalan mulus di daerah. Sejumlah lokasi masih bergulat dengan penundaan, pergeseran jadwal, hingga penyesuaian regulasi yang membuat implementasi proyek berjalan lebih lambat dari rencana awal.
Yogyakarta tertinggal dari jadwal awal
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, target operasi yang semula dibidik pada 2027 bergeser menjadi Juli 2028. Pergeseran ini terjadi setelah negosiasi tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu April 2026, sehingga DIY tidak masuk batch pertama proyek.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan penundaan itu memunculkan tantangan besar dalam masa transisi pengelolaan sampah. Ia mengingatkan bahwa TPA Piyungan hanya menerima sampah sampai akhir 2026, sementara sampah tetap terus dihasilkan setiap hari.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menyoroti syarat teknis pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kota Yogyakarta sebagai penghasil sampah terbesar hanya mampu mengolah sekitar 300 ton per hari, sehingga skema pasokan menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah daerah.
Hasto bahkan menyebut draft MoU terbaru memuat kemungkinan sanksi jika kuota sampah tidak terpenuhi. Di sisi lain, kajian terkini juga menambah kebutuhan lahan satu hektare lagi untuk menampung residu pembakaran, di luar 5,7 hektare lahan bekas TPA Piyungan yang sudah disiapkan.
Makassar dan Tangsel berhadapan dengan aturan baru
Di Makassar, pemerintah kota berusaha mengejar groundbreaking proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea sebelum akhir 2026. Tantangan utamanya muncul dari penyesuaian kontrak dengan pemenang tender PT Sarana Utama Sinergy atau SUS, setelah regulasi bergeser dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025.
Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini harus menyesuaikan dua aturan yang sama-sama pernah terbit. Keterlambatan dalam tahap groundbreaking dikhawatirkan ikut menggeser jadwal konstruksi yang sudah dirancang.
Situasi berbeda tapi sama-sama rumit juga muncul di Tangerang Selatan. Setelah Perpres 109/2025 mencabut aturan sebelumnya, nasib proyek PSEL Tangsel sempat tidak pasti sebelum akhirnya dipastikan tetap berlanjut dengan vendor pemenang sebelumnya, Maharaksa Biru Energi Tbk, melalui klausul peralihan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan kota tersebut memilih membangun PSEL mandiri di TPA Cipeucang, bukan bergabung dalam aglomerasi Tangerang Raya. Ia menyoroti kekhawatiran daerah lain soal kesiapan akses jalan, antrean armada, dan kemampuan lintas wilayah dalam menopang operasi fasilitas.
Penolakan warga ikut menekan proyek
Selain masalah aturan dan teknis, PSEL juga menghadapi resistensi sosial di lapangan. Di Kayumanis, Kota Bogor, warga menolak keras rencana pembangunan fasilitas yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional itu.
Dalam sosialisasi, warga RW 06 yang wilayahnya diproyeksikan menjadi jalur utama armada sampah menyampaikan kekhawatiran soal bau dari truk sampah, dampak operasional, dan minimnya kejelasan AMDAL. Ketua Karang Taruna RW 06 Aden mengatakan warga tidak ingin dampak proyek justru langsung dirasakan oleh permukiman mereka.
Wakil Ketua RT 04 Anto menambahkan bahwa warga masih trauma dengan proyek serupa yang pernah mangkrak di lokasi tersebut. Karena itu, penolakan di Kayumanis tidak hanya berkaitan dengan teknis operasional, tetapi juga menyangkut kepercayaan warga terhadap janji penyelesaian proyek.
Di Makassar, penolakan juga muncul lewat aksi Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa atau Geram PLTSa. Lokasi proyek di Tamalanrea dinilai terlalu dekat dengan permukiman, sehingga memicu kekhawatiran warga mengenai dampak lingkungan dan kenyamanan hidup sehari-hari.
Helmy Budiman menyatakan pemerintah kota akan kembali membuka ruang komunikasi dengan masyarakat terdampak. Langkah ini diperlukan agar proyek yang digadang-gadang menjadi solusi persampahan tidak terus tersendat oleh penolakan di lapangan.
Target bisnis besar, tetapi pekerjaan dasarnya belum selesai
Rangkaian persoalan di Yogyakarta, Makassar, Tangerang Selatan, dan Bogor memperlihatkan bahwa ambisi besar Danantara masih bergantung pada kesiapan daerah. Proyek PSEL membutuhkan sinkronisasi antara regulasi, lahan, pasokan sampah, infrastruktur pendukung, dan penerimaan warga agar target 2028 tetap realistis.
Pandu Sjahrir menegaskan tujuan akhirnya adalah membangun bisnis yang sudah memiliki cashflow dan kemudian dibawa menjadi perusahaan terbuka. Tetapi sebelum sampai ke lantai bursa, proyek-proyek PSEL di berbagai daerah masih harus melewati fase paling sulit, yakni menyelesaikan penundaan, menutup celah aturan, dan menjawab penolakan warga yang belum mereda.
Source: www.suara.com








