Pemerintah menilai pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam kini tidak bisa lagi ditunda. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebutuhan itu saat menjelaskan alasan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan baru pengelola Devisa Hasil Ekspor sektor SDA.
Airlangga menyebut ekspor komoditas SDA menyumbang sekitar 60% dari total ekspor nasional. Dengan porsi sebesar itu, pemerintah melihat pengelolaannya harus lebih ketat agar devisa yang masuk benar-benar optimal dan tidak bocor di tengah rantai perdagangan.
Dorongan pengawasan dari sektor yang paling dominan
Airlangga menilai komoditas SDA strategis memiliki posisi sangat besar dalam perdagangan nasional. Ia juga menyoroti bahwa sektor ini berasal dari aktivitas ekstraktif yang berdampak lingkungan tinggi, sehingga pengelolaannya perlu disertai pengawasan yang lebih kuat.
Tiga komoditas dengan kontribusi ekspor terbesar yang disebut Airlangga adalah batu bara sebesar 8,65%, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) 8,63%, dan ferro alloy 5,82%. Ketiganya menjadi penopang penting penerimaan ekspor, tetapi juga menuntut tata kelola yang lebih rapi.
Ancaman manipulasi data ekspor
Selain soal besarnya kontribusi ekspor, pemerintah juga menyoroti risiko praktik trade mis-invoicing dan under-invoicing. Praktik ini merujuk pada manipulasi nilai atau volume ekspor yang bisa membuat pencatatan perdagangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Airlangga mengatakan perbedaan data antara Indonesia dan negara tujuan ekspor telah menimbulkan masalah pada validitas statistik perdagangan. Ia menilai ketidaksesuaian itu berdampak langsung pada penerimaan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Perbedaan pencatatan antara Indonesia dengan negara penerima membuat validitas data perdagangan kita kacau,” ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sangat memengaruhi penerimaan devisa dan nilai tukar rupiah.
Danantara DSI sebagai alat penguatan tata kelola
Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan khusus pengelola ekspor SDA strategis. Kehadiran badan baru ini diarahkan untuk memperkuat pengendalian devisa ekspor sekaligus memperbaiki tata kelola sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.
Pemerintah juga mengaitkan langkah ini dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kerangka itu, pengelolaan ekspor SDA tidak hanya dipandang sebagai urusan perdagangan, tetapi juga bagian dari kebijakan ekonomi nasional.
Dengan pengelolaan yang lebih terarah, pemerintah berharap Danantara DSI bisa membantu meningkatkan investasi, memperbesar pembiayaan pembangunan, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk memperkuat posisi devisa negara di tengah besarnya peran ekspor komoditas SDA dalam perekonomian Indonesia.
Source: www.suara.com