
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan pemerintah akan terus mengevaluasi aturan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Ia menyebut kebijakan tersebut tidak akan dijalankan secara kaku karena pemerintah ingin memastikan dunia usaha memahami arah pengaturannya.
Rosan mengatakan masa penyesuaian dibutuhkan karena setiap kebijakan baru biasanya memunculkan banyak pertanyaan dari pelaku usaha. Karena itu, pemerintah memberi ruang evaluasi selama 6 bulan dan membuka komunikasi intensif dengan asosiasi bisnis.
Koordinasi dengan pelaku usaha diperkuat
Rosan menyampaikan pemerintah akan memperkuat dialog dengan Kadin, Apindo, dan asosiasi usaha lainnya. Menurut dia, komunikasi terbuka penting agar aturan baru bisa dipahami secara menyeluruh dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Rosan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ia menekankan bahwa pembahasan aturan ekspor SDA tidak berhenti pada penerbitan kebijakan, tetapi juga mencakup evaluasi bersama setelah aturan berjalan.
Alasan pemerintah memperketat tata kelola ekspor SDA
Pemerintah menilai pengaturan ekspor SDA strategis penting untuk menjaga kepentingan nasional. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan devisa dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan negara wajib menguasai cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Dalam konteks ini, pengelolaan komoditas SDA strategis menjadi bagian dari upaya menjaga kendali negara atas sektor yang bernilai besar bagi perekonomian.
Pemerintah mencatat kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional saat ini sekitar 60%. Komoditas utama yang menopang ekspor Indonesia antara lain batu bara, crude palm oil atau CPO, dan ferro alloy.
Sorotan pada praktik perdagangan yang tidak transparan
Selain soal tata kelola, pemerintah juga menyoroti adanya praktik trade mis-invoicing atau under invoicing dalam perdagangan internasional. Praktik ini merujuk pada perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra dagang.
Pemerintah melihat persoalan tersebut sebagai salah satu alasan mengapa pengawasan dan pembenahan tata kelola ekspor perlu diperkuat. Dengan evaluasi yang dilakukan bersama pelaku usaha, pemerintah berharap aturan baru bisa berjalan lebih tertib tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menekankan besarnya porsi ekspor komoditas strategis membuat pemerintah perlu menjaga tata kelola secara lebih ketat. Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi agar kebijakan yang dijalankan tidak menimbulkan hambatan bagi dunia usaha yang menjadi bagian penting dari rantai ekspor nasional.
Source: www.beritasatu.com








