
Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk menata ulang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menunjuk BUMN sebagai eksportir utama bagi sejumlah komoditas strategis.
Langkah itu diarahkan untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, menekan praktik under invoicing, dan mengendalikan transfer pricing. Pemerintah juga ingin memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam kembali lebih besar kepada negara.
Gagasan tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa manipulasi harga ekspor masih terjadi dalam perdagangan komoditas. Praktik penggunaan entitas perdagangan di luar negeri juga dinilai dapat menggeser laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.
Meski tujuan kebijakannya dinilai sulit ditolak, pertanyaan utamanya justru ada pada efektivitas cara yang dipilih. Perubahan struktur perdagangan belum tentu menjadi jawaban paling tepat jika akar masalahnya tidak disentuh.
Fokus utama ada pada harga dan substansi transaksi
Dalam sengketa pajak dan transfer pricing, persoalan utama biasanya bukan terletak pada siapa yang menandatangani kontrak ekspor atau menerbitkan invoice. Yang lebih penting adalah bagaimana harga dibentuk, fungsi ekonomi dijalankan, risiko dialokasikan, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya.
OECD Transfer Pricing Guidelines menekankan pentingnya melihat substansi ekonomi transaksi, bukan sekadar bentuk formalnya. Karena itu, penggantian eksportir swasta menjadi BUMN tidak otomatis menghapus risiko transfer pricing jika mekanisme harga dan substansi ekonominya tetap sama.
Logika serupa berlaku untuk under invoicing. Masalahnya bukan semata pada siapa eksportirnya, melainkan apakah nilai transaksi yang dilaporkan benar-benar mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya.
Jika transparansi harga dan sistem pengawasan tidak diperkuat, perubahan struktur ekspor hanya akan memindahkan titik administrasi transaksi. Dalam skenario seperti itu, akar persoalan tetap tidak tersentuh.
Negara sebenarnya sudah memiliki instrumen pengawasan
Saat ini, negara telah memiliki sejumlah perangkat pengawasan yang lebih kuat dibandingkan satu dekade lalu. Data ekspor berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, data pembayaran ada dalam sistem perbankan dan pengawasan Bank Indonesia melalui mekanisme DHE, sedangkan data perpajakan dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk transaksi afiliasi, wajib pajak juga diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing yang makin rinci dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuat pertanyaan kebijakan bergeser ke arah integrasi data yang sudah ada.
Dari sudut pandang ini, yang perlu diuji adalah apakah negara membutuhkan perubahan struktur perdagangan, atau justru pemanfaatan data yang lebih terintegrasi. Pengawasan yang efektif dinilai bisa muncul dari koordinasi lintas instansi, bukan hanya dari sentralisasi transaksi.
Dampak ke pelaku usaha tidak bisa diabaikan
Di sisi pelaku usaha, perusahaan perdagangan komoditas tidak selalu berfungsi sebagai perantara yang hanya mengambil margin. Dalam banyak transaksi, mereka menyediakan akses pembiayaan perdagangan, pengelolaan risiko harga, jaringan pembeli internasional, dan kemampuan negosiasi kontrak yang fleksibel.
Fungsi itu sering kali terhubung dengan fasilitas trade finance, letter of credit, dan skema pembiayaan lain yang disediakan lewat jaringan perbankan internasional. Bagi industri padat modal, termasuk sektor hilirisasi, pembiayaan kerap sama pentingnya dengan harga jual komoditas.
Pasar komoditas juga bergerak cepat. Formula harga bisa berubah mengikuti pasar internasional, jadwal pengiriman dapat bergeser, dan mekanisme pembayaran bisa berbeda antar pembeli.
Dalam kondisi itu, fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan menjadi bagian dari daya saing. Karena itu, struktur baru perlu diuji bukan hanya dari sisi pengawasan, tetapi juga dari sisi akses pembiayaan dan efisiensi transaksi.
Sentralisasi butuh tata kelola yang kuat
Jika satu entitas diposisikan sebagai eksportir utama, kebutuhan transparansi dan akuntabilitas akan semakin besar. Komoditas strategis memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pengawasan yang kuat menjadi syarat agar kebijakan tidak berubah menjadi lapisan birokrasi baru.
Ronald Coase dalam the nature of the firm mengingatkan bahwa setiap lapisan tambahan dalam transaksi akan menimbulkan biaya transaksi. Biaya itu tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga bisa hadir dalam bentuk proses yang lebih panjang, tambahan prosedur approval, atau menurunnya fleksibilitas menghadapi pasar.
Karena itu, setiap perubahan struktur perdagangan perlu diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah manfaat yang diperoleh lebih besar daripada biaya yang ditimbulkan. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah transaksi yang dipusatkan, melainkan apakah penerimaan negara naik, devisa lebih terjaga, penyimpangan berkurang, dan industri nasional tetap kompetitif di pasar global.









