PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN akan mengakuisisi portofolio kredit PT Bank SMBC Indonesia Tbk. dengan nilai sekitar Rp20 triliun. Aksi korporasi ini mencakup kredit pensiunan, pra pensiunan, serta kredit karyawan aktif pegawai BUMN atau lembaga pemerintahan milik SMBC Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi BTN untuk memperkuat pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Perseroan juga menempatkan transaksi ini dalam agenda transformasi menuju bank beyond mortgage yang tidak hanya bertumpu pada pembiayaan perumahan.
Rincian Portofolio yang Dialihkan
BTN dan SMBC Indonesia telah menandatangani dua perjanjian pengalihan, yaitu Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA). Penandatanganan dilakukan pada 22 Mei 2026 dan kemudian disampaikan BTN melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (25/5/2026).
Melalui skema CPTA, BTN akan mengakuisisi portofolio pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola Taspen. Nilai estimasinya mencapai Rp12,58 triliun.
Sementara itu, lewat CLATA, BTN akan mengambil alih aset pinjaman terkait pensiunan Asabri, dana pensiun lainnya, serta pinjaman karyawan aktif dari BUMN maupun lembaga pemerintahan. Estimasi nilai transaksi ini sebesar Rp7,34 triliun.
Dorong Segmen Stabil dan Berulang
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyebut segmen pensiunan dan payroll loan memiliki karakter pembayaran yang relatif stabil. Karakter itu dinilai mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan bagi BTN.
Selain itu, transaksi ini dipandang dapat membuka peluang peningkatan dana murah, memperkuat transaksi nasabah, dan mengoptimalkan ekosistem layanan BTN di berbagai wilayah Indonesia. BTN juga menilai akuisisi portofolio tersebut berpotensi menambah total aset dan memperbesar portofolio kredit perseroan.
Tetap Mengacu pada Prinsip Kehati-hatian
BTN menegaskan seluruh proses transaksi akan dijalankan sesuai ketentuan regulator dan prinsip prudent banking. Perseroan juga menyatakan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai ketentuan POJK terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
BTN menambahkan, penyelesaian transaksi baru dilakukan setelah seluruh syarat pendahuluan dalam perjanjian dipenuhi masing-masing pihak. Perseroan juga menjelaskan bahwa CPTA dan CLATA merupakan transaksi yang berdiri sendiri dan bisa selesai pada waktu yang berbeda.
Melalui langkah ini, BTN melihat ruang pertumbuhan baru dari segmen yang dinilai lebih stabil, sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat di Indonesia.
Source: finansial.bisnis.com






