DJP Banten Blokir Rekening 84 Penunggak, Tagihan Rp 330,6 Miliar Menggantung

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap puluhan wajib pajak penunggak pajak pada 18-22 Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari gerakan penagihan pajak yang digelar DJP untuk memperkuat kepatuhan perpajakan dan menjaga penerimaan negara.

Kegiatan tersebut dijalankan dengan tajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”. Dalam pelaksanaannya, DJP Banten menargetkan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui tindakan penagihan yang terukur dan serentak di sejumlah wilayah kerja.

Pemblokiran dilakukan di 15 bank

Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram i>@pajakdjpbanten, sebanyak 84 wajib pajak dikenai tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening. Rekening-rekening tersebut tersebar di 15 bank, yang terdiri dari bank milik negara dan bank swasta nasional.

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak itu mencapai Rp 330,6 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang belum masuk akibat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Penegakan hukum untuk wajib pajak penunggak

DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan. Tindakan ini diarahkan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara setelah melalui proses penagihan.

Melalui langkah serentak ini, DJP ingin memastikan bahwa penagihan pajak berjalan lebih cepat dan berdampak. Upaya tersebut juga ditujukan untuk memberi sinyal tegas bahwa kewajiban perpajakan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.

Dorongan untuk meningkatkan kepatuhan

Selain mengamankan penerimaan negara, DJP berharap tindakan pemblokiran dapat memberi efek jera kepada para penunggak pajak. Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa kewajiban pajak perlu dipenuhi secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Dengan kepatuhan yang lebih baik, DJP menilai penerimaan negara dapat terjaga dan proses penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version