Menjelang akhir Mei, pertanyaan tentang status Jumat 29 Mei 2026 mulai ramai dibicarakan karena tanggal itu berada di antara libur Iduladha dan akhir pekan. Namun, berdasarkan aturan resmi pemerintah, tanggal tersebut bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Keputusan itu penting bagi pekerja, ASN, dan masyarakat yang sedang menyusun agenda perjalanan atau libur panjang. Jika ingin libur lebih lama, jatah cuti pribadi tetap menjadi opsi yang bisa dipakai sesuai kebutuhan masing-masing.
Status resmi Jumat 29 Mei 2026
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, pemerintah hanya menetapkan libur Iduladha pada 27 Mei dan cuti bersama pada 28 Mei. Artinya, Jumat 29 Mei 2026 tetap berjalan sebagai hari kerja biasa.
Dengan demikian, anggapan bahwa 29 Mei menjadi libur kejepit nasional tidak sesuai dengan ketetapan resmi. Jadwal libur yang terkait momentum Iduladha hanya berlangsung dua hari berturut-turut, tanpa tambahan libur pada hari Jumat.
Daftar tanggal merah Mei 2026
Bulan Mei 2026 tercatat memiliki beberapa tanggal merah dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk mengatur waktu istirahat. Rangkaian hari libur ini tersebar di awal, pertengahan, dan akhir bulan.
Berikut daftar hari libur nasional Mei 2026:
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
Berikut daftar cuti bersama Mei 2026:
- 15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
Susunan tersebut menunjukkan bahwa Mei menjadi salah satu bulan dengan banyak momen libur resmi. Pola ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk merancang jadwal istirahat tanpa harus menebak-nebak status hari kerja.
Peluang long weekend tetap ada, tetapi bukan pada 29 Mei
Masyarakat yang ingin memperpanjang libur tetap bisa memanfaatkan rangkaian tanggal merah yang sudah ditetapkan. Namun, untuk Jumat 29 Mei 2026, tidak ada dasar penetapan sebagai libur nasional ataupun cuti bersama.
Bagi pekerja yang ingin menyambung libur dari Rabu sampai Minggu, satu-satunya cara adalah menggunakan cuti tahunan secara mandiri. Dengan begitu, rencana liburan bisa tetap berjalan tanpa bergantung pada status tanggal merah tambahan dari pemerintah.
Source: www.medcom.id