Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Posisi ini sebelumnya dipegang Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi.
Penunjukan AHY tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Aturan itu ditetapkan Prabowo sejak 12 Mei 2026.
Susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Dalam salinan perpres yang diperoleh Beritasatu.com, susunan komite ini dimuat dalam perubahan Pasal 3A ayat (2). Perubahan tersebut menegaskan bahwa ketua komite dijabat oleh menteri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Wakil ketua komite diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Artarto. Nama-nama lain juga masuk sebagai anggota untuk mendukung pengambilan keputusan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Anggota komite tersebut terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Selain itu, ada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Susunan anggota juga memuat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Rosan Roeslani. Kehadiran para pejabat lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan bahwa penanganan proyek Whoosh melibatkan koordinasi yang luas.
Tugas komite dalam proyek Whoosh
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberi mandat untuk menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek. Fokus utamanya adalah menyelesaikan bagian kewajiban perusahaan patungan saat muncul persoalan cost overrun.
Komite ini juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk menutup bagian kewajiban perusahaan patungan. Dengan begitu, struktur komite ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan penyelesaian persoalan pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Source: www.beritasatu.com