PP Baru Kian Ketat, Omzet UMKM Miliaran Tak Lagi Bisa Dipecah

Pemerintah resmi memperketat aturan pajak bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini memanfaatkan banyak entitas usaha untuk menjaga omzet tetap di bawah batas fasilitas. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, peredaran bruto tidak lagi dilihat per perseroan perorangan, melainkan digabung dengan omzet pemilik dan unit usaha terkait untuk menentukan hak atas tarif PPh final 0,5%.

Kebijakan ini menutup celah yang kerap dipakai sebagian pengusaha untuk memecah omzet agar tetap masuk skema pajak ringan. Akibatnya, UMKM dengan omzet gabungan besar berpotensi kehilangan fasilitas tersebut dan harus masuk ke rezim pajak normal yang bebannya jauh lebih tinggi.

Celah pecah omzet kini ditutup

Selama ini, sebagian pelaku usaha membentuk beberapa perseroan perorangan agar setiap entitas terlihat kecil di mata pajak. Dengan cara itu, omzet masing-masing perusahaan bisa tetap berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan tetap menikmati tarif PPh final 0,5%.

Skema tersebut membuat total bisnis besar tampak seperti usaha kecil yang terpisah. Dalam contoh yang disebutkan, usaha dengan omzet gabungan Rp10 miliar bisa dipecah menjadi tiga perseroan perorangan, sehingga masing-masing tetap berada di batas aman fasilitas pajak.

Omzet kini dihitung secara konsolidasi

PP 20/2026 mengubah cara hitung secara mendasar. Aturan baru menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabung dalam menghitung batas omzet Rp4,8 miliar.

Pasal 57 ayat 2 huruf e dalam beleid itu menegaskan, jika jumlah bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh final tidak lagi berlaku. Kondisi ini membuat pemilik usaha harus menerima konsekuensi pajak normal pada tahun-tahun berikutnya.

Dampaknya bagi usaha keluarga dan rumah tangga

Aturan baru tidak hanya menyasar pengusaha yang memecah badan usaha. Konsolidasi penghitungan juga meluas ke ranah keluarga, termasuk pasangan suami-istri yang memilih pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Dalam ketentuan tersebut, peredaran bruto suami-istri tetap digabung, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa. Artinya, pemerintah memperluas basis pengawasan pajak hingga struktur usaha dan rumah tangga yang sebelumnya bisa dipisahkan dalam administrasi perpajakan.

Simulasi pemerintah menunjukkan dampak langsung

Pemerintah memberikan contoh melalui figur Tuan D yang menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Saat ia membentuk dua perseroan perorangan, DJ dan DX, seluruh omzet dari tiga entitas itu dihitung bersama.

Ketika peredaran bruto gabungannya mencapai Rp60 miliar dalam satu tahun pajak, Tuan D, DJ, DX, dan perseroan perorangan baru yang mungkin dibentuk kemudian otomatis keluar dari skema PPh final. Dalam praktiknya, skema ini menutup peluang untuk terus memanfaatkan tarif murah lewat pemisahan entitas.

Bagi pelaku usaha yang omzetnya sudah besar, aturan ini menandai perubahan penting dalam kepatuhan pajak. Pemerintah kini menempatkan seluruh hubungan kepemilikan dan penghasilan dalam satu kerangka hitung, sehingga strategi memecah usaha tidak lagi cukup untuk mempertahankan fasilitas PPh final 0,5%.

Source: www.suara.com
Exit mobile version