Polemik harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit kembali menjadi sorotan karena penurunan harga di tingkat petani masih terjadi di sejumlah daerah. Kondisi ini paling berat dirasakan petani swadaya yang tidak terikat kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan.
Tekanan harga muncul di tengah kepanikan sebagian pelaku industri setelah transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik Pabrik Kelapa Sawit atau PKS yang membeli di bawah harga acuan. Di beberapa wilayah, harga TBS bahkan sempat jatuh jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Serapan TBS Tetap Berjalan
Di tengah situasi tersebut, PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IV PalmCo memastikan pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa menyebut perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra hingga April 2026.
Jumlah itu naik 2,52 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jatmiko menegaskan serapan yang berkelanjutan penting untuk menjaga perputaran ekonomi di sentra perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.
Harga Acuan Perlu Dijaga
PTPN IV PalmCo juga menempatkan koordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga harga tetap sesuai regulasi pemerintah. Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha mengatakan perusahaan terus memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Ia menilai kehadiran BUMN di daerah harus berfungsi sebagai referensi harga yang wajar ketika pasar bergejolak. Menurut Arya, BUMN juga perlu menjadi jangkar pengaman tata niaga agar harga tidak bergerak liar dan merugikan petani.
Mekanisme penetapan harga TBS pada dasarnya dilakukan melalui tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani agar harga mencerminkan pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya.
Dampak ke Petani Swadaya
Skema tersebut dirancang untuk melindungi petani dari pembelian yang tidak wajar. Namun, perlindungan itu lebih terasa bagi petani yang masuk dalam pola kemitraan karena mereka memiliki kepastian penjualan hasil panen dan harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.
Sebaliknya, petani swadaya cenderung lebih rentan saat harga di tingkat pabrik menekan ke bawah. Karena itu, stabilitas harga sawit dinilai tidak hanya bergantung pada mekanisme resmi, tetapi juga pada konsistensi pelaku industri dalam mematuhi harga acuan yang berlaku.
Sorotan terhadap ratusan PKS swasta yang diduga membeli di bawah harga acuan ikut memperkuat perhatian publik pada tata niaga sawit. Dalam situasi seperti ini, keberadaan pembeli yang mengikuti aturan menjadi penting agar petani tetap memiliki pilihan pasar yang adil dan harga TBS tidak terus tertekan.
Source: www.viva.co.id