Revisi UU P2SK Disetujui, BI Kini Wajib Dorong Sektor Riil dan Lapangan Kerja

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memuat penjelasan lebih rinci soal mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam pembahasan bersama DPR, BI tidak hanya diminta menjaga stabilitas, tetapi juga menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Kesepakatan itu muncul dalam revisi atas UU No. 4/2023 yang telah disetujui Komisi XI DPR. Salah satu poin utamanya adalah penegasan bahwa bauran kebijakan BI harus ikut mendorong aktivitas ekonomi yang lebih luas, tanpa meninggalkan tujuan utama bank sentral.

Mandat BI diperluas dalam revisi P2SK

Dalam draf hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, pasal yang diubah memuat rumusan bahwa Bank Indonesia dalam mencapai tujuannya melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja. Rumusan ini menjadi salah satu bagian penting dari penyempurnaan UU P2SK yang dibahas pemerintah dan DPR.

Purbaya menyebut arah perubahan itu tidak jauh berbeda dari kerangka hukum sebelumnya. Pada UU No. 4/2023, tujuan BI sudah mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dikaitkan dengan praktik bank sentral global

Purbaya juga menilai perluasan mandat BI sejalan dengan praktik sejumlah bank sentral di dunia, termasuk Federal Reserve di Amerika Serikat. Menurut dia, orientasi kebijakan moneter modern tidak hanya berhenti pada inflasi dan nilai tukar, tetapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar atau inflasi saja, tetapi juga memerhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah melihat penguatan peran BI sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Dalam pandangan pemerintah, mandat yang lebih eksplisit dapat memberi ruang bagi kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi sektor riil.

Ada kompromi dalam pembahasan pemerintah dan DPR

Purbaya mengakui pembahasan revisi UU P2SK tidak berlangsung tanpa perbedaan pandangan. Meski demikian, pemerintah dan DPR disebut berhasil menemukan titik temu yang dianggap paling sesuai untuk menyelesaikan beleid tersebut.

“Yang penting terakhir kan sudah ditemukan titik temu sehingga UU P2SK bisa diselesaikan,” ujarnya. DPR juga menyampaikan bahwa draf revisi masih dirapikan sebelum dibawa ke Sidang Paripurna untuk pengesahan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengonfirmasi bahwa revisi UU P2SK akan segera dibawa ke paripurna untuk diputuskan. Ia menyebut proses penyelesaian draf tengah dimatangkan agar pembahasan tingkat akhir dapat berjalan sesuai jadwal yang disepakati.

Penguatan kelembagaan dan tata kelola BI

Selain mandat ekonomi, revisi UU P2SK juga memuat penguatan kelembagaan Bank Indonesia. Salah satu poinnya adalah perlindungan hukum bagi Anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan dengan itikad baik.

Aturan lain yang ikut dibahas mencakup Rapat Dewan Gubernur, mekanisme pengisian Anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas BI dalam program edukasi dan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa revisi tidak hanya menyoroti fungsi moneter, tetapi juga aspek organisasi dan peran sosial kelembagaan bank sentral.

Di sisi tata kelola, pemerintah dan DPR juga sepakat mengenai pengaturan Anggaran Tahunan BI beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR. Termasuk di dalamnya standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional bank sentral, sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi lebih jelas.

Evaluasi DPR dan implikasi bagi otoritas keuangan

Purbaya turut menjelaskan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Hasil evaluasi dan rekomendasi itu nantinya disampaikan kepada otoritas terkait serta pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Pengaturan tersebut menambah dimensi akuntabilitas dalam revisi UU P2SK, terutama karena tiga lembaga keuangan utama itu memegang peran besar dalam stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan mandat yang lebih rinci, BI kini diposisikan tidak hanya sebagai penjaga stabilitas, tetapi juga sebagai bagian dari dorongan kebijakan yang mendukung sektor riil dan tenaga kerja.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version