
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, dan pensiunan sejak Juni 2026 untuk memberi dorongan langsung ke konsumsi masyarakat. Kebijakan ini diposisikan sebagai stimulus finansial agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, terutama pada triwulan kedua tahun berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tambahan pendapatan itu diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Ia menegaskan stimulus tersebut akan ikut menggerakkan aktivitas ekonomi di tengah pelemahan yang masih terasa di sejumlah sektor.
Pemerintah juga menargetkan efek berantai ke usaha kecil. Purbaya memperkirakan pendapatan pelaku usaha mikro dan kuliner kecil bisa pulih karena daya beli warga mendapat tambahan dari gaji ke-13.
“Ini akan mendorong lagi ekonomi kita,” ujar Purbaya di Jakarta. Ia menyebut warung makan kecil seperti warteg seharusnya ikut merasakan dampak positif dari tambahan pendapatan itu.
Pencairan dibuka nasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan dana untuk aparatur negara dan pensiunan sudah dibuka secara nasional sejak Selasa, 2 Juni 2026. Skema ini mencakup ASN, PPPK, dan pensiunan di berbagai daerah.
Di tingkat penerima, manfaat gaji ke-13 mulai terasa dalam pengeluaran harian. Rara, ASN asal Jakarta, mengatakan dana itu sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena ia tinggal sebagai anak kos.
Ia juga menyebut gaji ke-13 membantu menambah ruang tabungan bulanannya. Rismanto, ASN lainnya, menggunakan dana tambahan itu untuk kebutuhan sekolah anak sekaligus menabung sebagian sisanya.
Pensiunan cair lewat sistem otomatis
Untuk pensiunan, PT TASPEN (Persero) mencatat pembayaran berjalan lancar melalui sistem transfer otomatis. Mekanisme itu tidak mewajibkan penyerahan berkas baru sehingga proses pencairan berlangsung lebih cepat.
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemi Franscis menyampaikan jumlah penerima manfaat meningkat dari 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp10,83 triliun.
Fary mengatakan sekitar 99,14% dana sudah tersalurkan pada pagi hari Rabu (3/6/2026). Ia juga menyebut uang dari Kementerian Keuangan dapat dicairkan ke pensiunan dalam waktu 6 jam dan dibayarkan tepat waktu.
Ia menambahkan pembayaran dilakukan penuh tanpa pemotongan kredit. Namun, peserta tetap wajib melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daerah ikut menyesuaikan anggaran
Sejumlah pemerintah daerah juga menyiapkan langkah agar kewajiban ke ASN tetap terpenuhi. Di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan meminta BKAD menuntaskan pembayaran hak ASN dan PPPK paling lambat hari Senin.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran daerah sebesar Rp60 miliar untuk belanja pegawai tersebut. Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana menyebut total alokasi fiskal untuk 59.299 pegawai di seluruh wilayah Bengkulu mencapai Rp268,94 miliar.
Di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah menyiapkan dana gabungan Rp152 miliar untuk membayar gaji reguler, TPP, dan komponen ke-13 sepanjang Juni 2026. Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi mengatakan pengelolaan arus kas dilakukan dengan mendahulukan belanja wajib dan menunda belanja yang masih bisa ditunda.
Skema pencairan di Kuningan dibuat bertahap, dimulai dari gaji bulanan, TPP Mei, lalu gaji ke-13 pada pekan ketiga, dan ditutup dengan TPP ke-13. Pemerintah daerah setempat menyatakan optimistis seluruh kewajiban kepada ASN dapat dituntaskan pada bulan ini.









