KITB Gandeng KKP Tata Laut Batang, Industri Dipaksa Tumbuh Tanpa Mengorbankan Pesisir

PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi bekerja sama untuk menata pesisir dan memanfaatkan ruang perairan Kawasan Batang. Kesepakatan ini menandai dorongan baru agar pembangunan kawasan industri berjalan seiring dengan pelestarian ekosistem laut.

Kolaborasi tersebut diposisikan sebagai langkah strategis yang menghubungkan pembangunan wilayah industri dengan komitmen menjaga pesisir secara berkelanjutan. Di Batang, perhatian tidak hanya tertuju pada aktivitas industri, tetapi juga pada garis pantai, ekosistem laut, dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Penataan ruang laut dan pemulihan pesisir

Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menegaskan bahwa kerja sama ini menerjemahkan kesepakatan kebijakan menjadi tindakan nyata di lapangan. Ia menyebut kawasan industri yang baik semestinya ikut menjaga garis pantai, ekosistem laut, dan masyarakat pesisir.

Ngurah juga menekankan peran holding sebagai penghubung keahlian dan sumber daya agar setiap pihak dapat menjalankan perannya. Menurut dia, model pembangunan seperti ini diharapkan bisa direplikasi di kawasan lain agar manfaatnya lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat.

Ruang lingkup kolaborasi mencakup empat bidang utama. Keempatnya adalah penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta diseminasi kebijakan.

Fokus pada karbon biru dan mangrove

Program ini juga diarahkan pada pengelolaan karbon biru melalui konservasi vegetasi pesisir, terutama mangrove. Tanaman pesisir itu dinilai penting karena berfungsi menghalau kerusakan daratan sekaligus menyimpan karbon.

Arah kerja sama ini memperlihatkan bahwa pengembangan industri di Batang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, ada target menjaga daya dukung lingkungan agar kawasan pesisir tetap terlindungi dalam jangka panjang.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dan Pelaksana Tugas Direktur Utama KITB Indri Septa Respati. Ngurah Wirawan hadir menyaksikan penandatanganan tersebut.

Posisi KITB dalam jaringan industri nasional

KITB saat ini menyandang status Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini juga telah dikukuhkan sebagai KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025.

Di tingkat grup, Holding BUMN Danareksa menaungi tujuh kawasan industri. Akumulasi lahannya mencapai 7.800 hektare, dengan lebih dari 1.600 penyewa dari 25 negara dan 300.000 buruh yang bekerja di dalamnya.

Skala itu membuat pengelolaan kawasan industri dan ruang pesisir menjadi penting. Penataan yang terarah dibutuhkan agar pertumbuhan kawasan tidak menimbulkan tekanan tambahan pada lingkungan laut di sekitarnya.

Agenda penataan ini juga menjadi kelanjutan dari nota kesepakatan induk yang sebelumnya telah ditandatangani oleh KKP dan PT Danareksa (Persero) pada Juli 2025. Dengan begitu, kerja sama di Batang masuk ke tahap yang lebih operasional dan menyentuh langsung pengaturan ruang laut serta pemulihan pesisir.

Exit mobile version