
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia, perusahaan di balik platform pinjaman online Solusiku, untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penagihan. Pemeriksaan ini muncul setelah ada aduan masyarakat yang menyoroti dugaan intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, dan perilaku kasar dari penagih utang atau debt collector.
Langkah OJK ini menempatkan praktik penagihan Solusiku di bawah pengawasan ketat karena regulator menilai ada indikasi metode yang keluar dari koridor perlindungan konsumen. OJK juga memerintahkan penghentian sementara aktivitas penagihan kepada nasabah yang mengajukan pengaduan resmi sampai proses investigasi dan audit internal selesai.
Fokus pemeriksaan OJK
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut pemanggilan tersebut bagian dari fungsi penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan ekosistem digital. Ia mengatakan pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang masuk, OJK menyoroti adanya tekanan psikologis dalam proses penagihan yang dialami konsumen. Aduan itu juga memuat dugaan penggunaan data pribadi untuk meneror nasabah, termasuk penyebaran informasi pinjaman dan kontak intimidatif kepada pihak ketiga atau kerabat yang tidak berkepentingan.
Apa saja yang sedang ditelusuri
OJK melakukan pemeriksaan forensik digital dan menelaah dokumen internal perusahaan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Regulator memusatkan perhatian pada kanal komunikasi yang dipakai, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta cara perlindungan data nasabah dijalankan saat terjadi gagal bayar.
Beberapa aspek yang masuk dalam penelusuran antara lain:
- Audit kanal komunikasi untuk memastikan sumber teror berasal dari sistem resmi atau nomor di luar kendali perusahaan.
- Evaluasi kontrol manajemen terhadap agen penagihan internal maupun vendor outsourcing yang diduga memakai cara agresif.
- Penelusuran prosedur perlindungan data pribadi nasabah dalam proses penagihan.
Agus menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku. Pemeriksaan itu juga bertujuan memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penagih di lapangan.
Perintah penghentian penagihan sementara
Sebagai tindak lanjut, OJK mengeluarkan perintah tertulis agar Solusiku menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang telah menyampaikan pengaduan resmi. Larangan itu berlaku sampai audit dan investigasi dinyatakan selesai.
Selain itu, manajemen Solusiku diminta menyerahkan seluruh data pelacakan penagihan kepada regulator untuk kepentingan pemeriksaan. OJK juga meminta perusahaan melakukan pembenahan internal dan menjatuhkan sanksi kepada oknum debt collector atau vendor penagihan yang terbukti mengancam atau bersikap kasar.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penagihan di industri pinjol tetap berada dalam pengawasan ketat ketika muncul dugaan pelanggaran terhadap konsumen. OJK kini menunggu hasil audit internal dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah mekanisme penagihan Solusiku dijalankan sesuai aturan atau justru melanggar batas yang ditetapkan regulator.
Source: www.suara.com








