Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan ketat bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan utang. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penggunaan debt collector bukan kewajiban, melainkan pilihan PUJK untuk memperlancar penagihan kredit maupun pembiayaan.
Meski demikian, praktik penagihan harus mengikuti regulasi yang sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22/2023. Aturan ini mengatur secara rinci tata cara penagihan agar tidak melanggar hak konsumen atau masyarakat. Kiki, sapaan Friderica, menegaskan bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara preman atau mengintimidasi.
Pengaturan Ketat dalam Penggunaan Debt Collector
OJK mensyaratkan bahwa perusahaan penagihan harus memiliki kualifikasi khusus dan tenaga penagih wajib memiliki sertifikasi. Penagihan hanya boleh dilakukan pada alamat domisili konsumen dan dalam waktu kerja yang ketat, yakni Senin sampai Sabtu kecuali hari libur nasional. Metode penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen dilarang keras dan bisa dikenai sanksi.
Selain itu, debt collector dilarang menagih kepada pihak selain konsumen yang berutang. Contohnya, jika yang berutang adalah suami, maka penagihan tidak boleh dilakukan kepada istri, anak, teman, atau kolega. Larangan ini diterapkan guna melindungi privasi dan kenyamanan masyarakat dari tekanan yang tidak wajar.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketentuan
Jika PUJK atau debt collector melanggar ketentuan dalam POJK No. 22/2023, OJK dapat memberikan sanksi tegas berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. PUJK juga wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh debt collector yang bekerjasama dengan mereka.
OJK terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan khusus terkait perilaku debt collector untuk memastikan kepatuhan industri jasa keuangan. Beberapa pelaku usaha sudah dikenai sanksi karena melanggar aturan ini. “Kami akan terus lakukan pemeriksaan dan penegakan hukum agar pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran,” kata Kiki.
Etika dan Waktu Penagihan yang Diatur
Penagihan yang mengganggu atau dilakukan di tempat umum dan tempat kerja peminjam tidak diperbolehkan. Debt collector juga harus beroperasi sesuai jam penagihan yang ditetapkan dan menjaga etika profesional saat berinteraksi dengan konsumen. Ini menjadi upaya mencegah tindakan intimidasi yang kerap dilaporkan terjadi di lapangan.
Dengan demikian, OJK berkomitmen menjaga keselamatan dan hak konsumen sekaligus mempertahankan transparansi serta aturan main di sektor jasa keuangan. Pengawasan ketat diharapkan dapat membangun industri jasa keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.
Penting bagi masyarakat mengetahui hak mereka saat menghadapi penagihan utang agar tidak merasa tertekan atau diperlakukan secara tidak adil oleh debt collector. PUJK dan debt collector harus beroperasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi semua pihak.





