LPS Mulai Bayar Klaim BPR Prima Master Bank Tahap 3, Nasabah Menanti Verifikasi Final

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank atau BPR Prima Master Bank tahap ketiga pada Senin, 8/6. Pembayaran dilakukan melalui bank pembayar, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.

LPS menyampaikan proses ini sebagai bagian dari penanganan simpanan nasabah setelah pencabutan izin usaha bank. Lembaga itu juga menegaskan bahwa pembayaran tahap berikutnya tetap bergantung pada hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang masih berjalan.

Proses verifikasi masih berlangsung

LPS terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar. Mekanisme ini dijalankan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tahap penentuan simpanan tersebut dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha BPR Prima Master Bank dicabut. Dalam pengumumannya, LPS menyebut batas penyelesaian proses itu jatuh sampai dengan 22 Juni 2026.

Klaim dibayar bertahap sesuai hasil pemeriksaan

LPS menegaskan pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar juga dilakukan secara bertahap mengikuti hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Artinya, nasabah yang namanya belum muncul dalam pengumuman saat ini masih menunggu penetapan berikutnya.

Selain itu, nasabah penyimpan masih memiliki waktu untuk mengajukan klaim penjaminan. Jangka waktunya paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut, atau sampai dengan 26 Januari 2031.

Informasi dokumen dan status penjaminan

LPS sebelumnya sudah menetapkan status penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank dan mengumumkannya di kantor bank serta di situs resmi LPS. Untuk mengetahui syarat dokumen dan tata cara pembayaran, nasabah dapat melihat informasi lengkap di website LPS pada alamat https://www.lps.go.id.

Dengan pembayaran tahap ketiga yang dimulai hari ini, proses penyaluran klaim penjaminan bagi nasabah BPR Prima Master Bank masih terus berlanjut sambil menunggu hasil pemeriksaan berikutnya. LPS menempatkan proses ini dalam koridor hukum yang berlaku agar simpanan yang memenuhi syarat dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button