DPM Wajib Di Asuransi Kesehatan, Industri Dihadapkan Pada Ujian Besar Biaya Dan Mutu

Perusahaan asuransi yang memiliki produk kesehatan kini wajib membentuk Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB). Aturan ini hadir untuk memperkuat pengawasan medis, tetapi industri masih menghadapi tantangan besar dalam penerapannya.

Pengamat asuransi Wahyudin Rahman menilai kewajiban tersebut bisa membantu menekan pertumbuhan klaim yang tidak terkendali. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan harus siap menghadapi persoalan sumber daya dokter, integrasi data kesehatan, dan kerja sama dengan rumah sakit serta provider.

Tantangan utama ada pada kesiapan tenaga dan sistem

Wahyudin menilai ketersediaan dokter yang kompeten menjadi salah satu hambatan paling krusial. Tanpa tenaga yang tepat, fungsi DPM sulit berjalan optimal dan tujuan pengawasan medis berisiko tidak tercapai.

Ia juga menyoroti perlunya integrasi data dan sistem informasi kesehatan yang memadai. Menurutnya, perusahaan asuransi perlu membangun kolaborasi yang kuat dengan rumah sakit agar proses penilaian layanan medis bisa berjalan lebih rapi dan efisien.

“Perusahaan perlu memastikan penerapan DPM tetap menjaga keseimbangan antara pengendalian biaya dan kualitas layanan bagi peserta,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/6/2026) malam.

Potensi menahan biaya klaim

Di sisi lain, Wahyudin melihat DPM berpotensi menjadi solusi efektif untuk memastikan layanan medis sesuai kebutuhan klinis pasien. Dengan pemantauan utilisasi layanan kesehatan dan pengendalian tindakan yang berlebihan, kenaikan biaya klaim dapat lebih terjaga.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPM bukan satu-satunya jawaban atas inflasi medis. Biaya kesehatan juga dipengaruhi faktor eksternal seperti kenaikan tarif rumah sakit, harga obat-obatan, dan perkembangan teknologi kesehatan.

Pengawasan klaim menjadi lebih terukur

Menurut Wahyudin, perubahan paling terasa dari kehadiran DPM adalah meningkatnya pengawasan medis dalam pengelolaan klaim. Keputusan mengenai kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus dinilai bisa dibuat lebih terukur.

“Dengan adanya DPM, keputusan terkait kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus menjadi lebih terukur sehingga tata kelola klaim dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” katanya.

Aturan sudah masuk POJK

Kewajiban membentuk DPM tercantum dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini memberi arah baru bagi perusahaan asuransi dalam memperkuat tata kelola layanan kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sebagian perusahaan asuransi sudah memiliki fungsi MAB. Ia mengatakan fungsi itu ada yang dibentuk sendiri, ada pula yang dijalankan melalui skema gabungan.

“MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucap Ogi dalam konferensi pers RDK OJK Desember 2025, pada Jumat (9/1/2026).

Ogi juga menjelaskan bahwa perusahaan asuransi diberi masa transisi selama satu tahun untuk menerapkan DPM dan memenuhi persyaratan sejak POJK 36/2025 diundangkan. Masa ini menjadi ruang bagi industri untuk menyiapkan struktur, sistem, dan mekanisme kerja yang sesuai dengan ketentuan baru.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version