Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Waspada Aturan Pidana Baru yang Mengubah Risiko Bisnis

Author: Qoo Media

PT Pegadaian mengambil langkah antisipatif terhadap perubahan hukum pidana nasional dengan menggelar Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 di The Gade Tower, Jakarta. Forum ini menjadi sinyal bahwa perusahaan pelat merah tersebut menempatkan kesiapan hukum sebagai bagian penting dari strategi menjaga bisnis tetap aman dan berkelanjutan.

Langkah itu muncul di tengah perubahan lanskap hukum nasional yang dinamis. Pegadaian menyoroti implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai faktor yang dapat mengubah cara korporasi memetakan risiko, menjalankan kepatuhan, dan melindungi reputasi perusahaan.

Fokus pada KUHP dan KUHAP baru

LEXIS 2026 mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis”. Tema ini menunjukkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga menyentuh dampak langsung terhadap operasional korporasi.

Penyelenggaraan forum tersebut menjadi respons Pegadaian atas pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Acara ini juga merespons Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kedua regulasi itu diproyeksikan membawa perubahan signifikan terhadap manajemen risiko hukum di dunia usaha. Karena itu, Pegadaian menempatkan penguatan pemahaman aturan baru sebagai langkah awal untuk menjaga kesiapan perusahaan menghadapi penyesuaian yang diperlukan.

Hadirkan dua pakar hukum nasional

Untuk membedah substansi regulasi secara mendalam, Pegadaian menghadirkan dua pakar hukum nasional sebagai narasumber. Keduanya adalah Prof Dr Asep Nana Mulyana dan Prof Dr Hibnu Nugroho.

Asep Nana Mulyana menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI. Sementara itu, Hibnu Nugroho merupakan Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Kedua pakar tersebut mengupas pasal-pasal krusial dalam regulasi baru. Mereka juga menelaah implikasi hukumnya terhadap operasional korporasi secara menyeluruh.

Dorong kesiapan legal di seluruh lini

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menegaskan bahwa pemahaman regulasi baru menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan dan reputasi perusahaan. Ia menyebut korporasi perlu bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko. Melalui LEXIS 2026, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan legal awareness di seluruh lini organisasi,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas. Menurut dia, hal itu menjadi pondasi untuk melindungi aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis Pegadaian di masa depan.

Forum strategis ini diikuti antusias oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia. Peserta juga berasal dari Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan.

Turut hadir Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026. Kehadiran berbagai unsur internal ini memperlihatkan bahwa isu hukum dipandang sebagai tanggung jawab lintas fungsi, bukan hanya urusan satu unit kerja.

Kaitkan kepatuhan dengan pencegahan fraud

Melalui penguatan kompetensi hukum, Pegadaian ingin membangun kesiapan yang matang di seluruh elemen kunci perusahaan. Fokusnya adalah pengelolaan risiko hukum yang lebih terukur dan menyeluruh.

Langkah itu juga diarahkan untuk memitigasi potensi fraud yang dapat merugikan korporasi. Di saat yang sama, Pegadaian menargetkan implementasi Good Corporate Governance berjalan optimal di seluruh wilayah kerja perusahaan.

Terbaru