OJK Peringatkan Korban Salah Transfer Dan Scam Segera Lapor Ke IASC, Rp196,93 Miliar Sudah Diselamatkan

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat yang menjadi korban salah transfer atau penipuan online agar segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre. Langkah cepat ini dinilai penting untuk memperbesar peluang dana korban masih bisa diselamatkan sebelum dicairkan pelaku.

Imbauan itu menegaskan bahwa kepanikan justru bisa membuat korban kehilangan waktu berharga. OJK meminta laporan dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id agar proses penindakan, pemblokiran akun, dan penelusuran dana bisa bergerak lebih cepat.

Laporan cepat jadi kunci

OJK menekankan bahwa pengaduan yang masuk secepat mungkin akan langsung ditindaklanjuti oleh lembaga terkait. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana yang terlanjur dikirim masih dapat dibekukan.

Melalui unggahan resmi @ojkindonesia, OJK juga mengingatkan bahwa korban scam tidak sendirian. Pesan itu ditujukan untuk mendorong masyarakat segera mengambil langkah resmi ketika menyadari ada transfer ke akun palsu atau saldo berkurang tanpa transaksi.

Jumlah laporan terus membengkak

Hingga Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre mencatat 579.459 laporan penipuan. Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 998.558, menunjukkan skala kejahatan digital yang masih sangat besar.

Dari total laporan tersebut, 515.553 rekening telah diblokir oleh otoritas. Upaya ini membantu menyelamatkan dana korban penipuan senilai Rp 196,93 miliar yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

OJK menilai angka itu membuktikan bahwa setiap laporan punya dampak nyata. Laporan yang masuk bukan hanya membantu korban yang bersangkutan, tetapi juga ikut menghentikan pelaku dan mencegah korban baru.

Modus pelaku makin beragam

Kejahatan digital kini tidak lagi memakai pola yang sederhana. Pelaku disebut semakin variatif dan canggih, termasuk dengan menyamar sebagai institusi resmi atau melakukan impersonation untuk meyakinkan korban.

Selain itu, OJK mencatat sejumlah modus lain yang banyak memakan korban. Di antaranya lowongan kerja paruh waktu palsu, tugas berbayar dengan mengeklik atau melihat iklan, deposit e-commerce fiktif, dan investasi kripto ilegal.

Pola-pola itu sering memanfaatkan rasa percaya dan kebutuhan cepat dari calon korban. Karena itu, OJK meminta masyarakat lebih waspada sebelum mengirim uang atau memberikan akses ke rekening dan data pribadi.

Penertiban entitas ilegal berlanjut

Selain mendorong pelaporan korban, Satgas PASTI juga terus menertibkan entitas yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini diarahkan untuk melindungi ruang digital finansial masyarakat dari praktik terlarang.

OJK menyebut beberapa kegiatan usaha yang sudah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026. Entitas yang disebut antara lain CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Pelaporan ke IASC menjadi bagian penting dari upaya itu karena mempercepat identifikasi rekening bermasalah. Bagi korban salah transfer maupun scam, respons awal yang cepat dapat menjadi pembeda antara dana yang masih terselamatkan dan uang yang sudah hilang.

Terkait