Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Proyek Rp1 Triliun Diduga Sarat Markup

Pengadaan motor listrik untuk penunjang program Makan Bergizi Gratis kini masuk babak yang lebih serius setelah Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal itu disebut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN.

Penetapan tersangka terhadap Andri didasarkan pada dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan status hukum itu pada Jumat (12/6).

Vendor yang dinilai tak memenuhi syarat

Kejagung sebelumnya mengungkap salah satu modus dalam perkara ini berkaitan dengan pelolosan vendor yang tidak memenuhi syarat. Dalam penanganan kasus tersebut, nama eks bos BGN Dadan Hindayana disebut sebagai aktor utama yang meloloskan pihak vendor.

BGN diketahui mengadakan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan program itu. Nilai total pengadaan puluhan ribu unit tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dana pengadaan itu telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal. Masalahnya, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.

Peran Andri dalam pengadaan

Syarief menyebut Andri adalah komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Ia pernah bertemu dengan Lodewyk Pusung saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Pertemuan itu dilakukan untuk presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan tersebut, Andri memperoleh informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Menurut Syarief, sejak Februari 2025 Andri secara melawan hukum aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan itu. Penyidik menilai rangkaian komunikasi tersebut menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Penahanan dan pasal yang dikenakan

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah penahanan ini menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN. Kasus ini menyoroti pengadaan barang dalam skala besar yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun, sementara vendor yang digunakan justru disebut tak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Bagi publik, penetapan tersangka terhadap bos vendor motor listrik ini menjadi sorotan karena menyangkut program yang semestinya mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Di sisi lain, penyidik masih menempatkan perkara ini sebagai dugaan korupsi yang berangkat dari tata kelola pengadaan, pelolosan vendor, dan aliran pembayaran yang sudah lebih dulu terjadi.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait