Pegadaian menggelar Legal Excellence & Integrity Summit atau LEXIS 2026 sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan besar dalam lanskap hukum nasional. Forum yang berlangsung di The Gade Tower Jakarta pada 4–5 Juni 2026 ini membahas tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis.”
Kegiatan ini muncul sebagai respons atas pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pegadaian menilai kehadiran dua regulasi tersebut akan memengaruhi cara perusahaan mengelola risiko hukum dan menjaga kesinambungan usaha.
Fokus pada kesiapan korporasi
LEXIS 2026 tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga ruang pembacaan ulang atas risiko hukum yang dapat muncul dari penerapan aturan baru. Pegadaian menempatkan isu ini sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepatuhan sekaligus melindungi reputasi perusahaan.
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian Ismail Ilyas menegaskan bahwa pemahaman regulasi baru harus berjalan beriringan dengan kesiapan operasional. Ia menyebut implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut korporasi bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko.
“Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk bergerak lebih tangkas dalam memetakan potensi risiko,” kata Ismail. Ia menambahkan bahwa LEXIS 2026 menjadi bagian dari komitmen Pegadaian untuk memperkuat legal awareness di seluruh lini organisasi.
Pakar hukum nasional turun memberi paparan
Untuk memperdalam pembahasan, Pegadaian menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum nasional. Mereka adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung RI, serta Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
Keduanya membedah pasal-pasal krusial dari regulasi baru tersebut dan mengulas implikasinya terhadap operasional korporasi. Pembahasan itu diarahkan agar peserta memahami dampak hukum secara lebih konkret, terutama dalam konteks pengelolaan risiko di lingkungan bisnis.
Peserta datang dari berbagai lini internal
LEXIS 2026 diikuti oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern atau SPI Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026.
Keterlibatan lintas fungsi ini menunjukkan bahwa isu hukum tidak hanya menjadi urusan unit legal semata. Pegadaian mendorong pemahaman yang lebih merata agar seluruh elemen perusahaan memiliki kesiapan yang sama dalam membaca risiko dan menjaga kepatuhan.
Penguatan tata kelola dan pencegahan fraud
Melalui penguatan kompetensi hukum secara masif, Pegadaian ingin membangun kesiapan yang lebih matang di seluruh bagian penting perusahaan. Langkah ini diarahkan untuk membantu mitigasi potensi fraud sekaligus memastikan prinsip Good Corporate Governance berjalan optimal di setiap wilayah kerja.
LEXIS 2026 juga menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas administratif. Bagi Pegadaian, pemahaman atas KUHP dan KUHAP baru diposisikan sebagai fondasi untuk menjaga aset perusahaan, memperkuat tata kelola yang bersih, dan memastikan keberlanjutan bisnis di tengah perubahan regulasi nasional.
