PT ASABRI (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada lebih dari 500 ribu peserta di seluruh Indonesia. Total dana yang dicairkan mencapai lebih dari Rp1,4 triliun dan ditujukan bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Penyaluran ini menjadi bagian dari kewajiban negara untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri. ASABRI juga menyebut pencairan gaji ke-13 ini ikut membantu menjaga daya beli para penerima di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan.
Dasar pembayaran gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 ASABRI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selain itu, pembayaran juga mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN.
Dengan dasar aturan itu, ASABRI memastikan penyaluran dana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini sekaligus menunjukkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya menjadi hak rutin para peserta, tetapi juga bagian dari skema perlindungan sosial negara.
Pengawasan pembayaran dilakukan lewat jaringan luas
Agar pembayaran berlangsung lancar, ASABRI menggandeng 13 mitra kerja pembayaran. Perusahaan juga memantau proses penyaluran melalui 33 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jaringan layanan tersebut disiapkan untuk memastikan hak peserta sampai dengan tepat. ASABRI menekankan bahwa proses pembayaran harus berjalan tertib dan tidak menimbulkan hambatan bagi penerima manfaat.
Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P Manullang, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola amanah negara. Ia menyebut setiap rupiah harus sampai kepada peserta secara tepat dan akuntabel.
“kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat dengan pengelolaan dana yang optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/6/2026).
ASABRI perkuat layanan bagi peserta
Sebagai pengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kemhan dan Polri, ASABRI terus memperkuat layanan kepada pesertanya. Perusahaan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik agar layanan berjalan lebih efektif.
ASABRI juga menegaskan penerapan prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi. Prinsip ini menjadi acuan dalam setiap proses penyaluran manfaat bagi peserta.
Dalam konteks gaji ke-13, ASABRI menilai pencairan dana ini memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar pemenuhan hak. Pembayaran tersebut juga dipandang sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan dan dukungan terhadap kebutuhan keluarga mereka.
Source: www.suara.com





