Otoritas Jasa Keuangan menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP, Medan, Sumatra Utara. Penyitaan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian bank atau asset recovery.
OJK menyebut aset yang diamankan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Sumatra Utara. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Rincian aset yang disita
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyampaikan bahwa aset yang disita terdiri dari 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Penyitaan dilakukan pada 17—18 Juni 2026 setelah penelusuran aset dilakukan secara intensif.
OJK menilai penelusuran dan penyitaan aset penting untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Lembaga itu juga menegaskan bahwa proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas penegakan hukum.
Dugaan modus pembiayaan bermasalah
Penyidikan perkara ini terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP. OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha BPRS GP pada 17 April 2025.
Menurut OJK, perkara ini melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir atau end user. Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.
OJK menjelaskan bahwa dugaan itu muncul melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah, serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Agunan dan penelusuran aset
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. OJK juga menyebut sebagian agunan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
Temuan itu membuat penelusuran aset menjadi penting untuk memastikan proses pemulihan kerugian berjalan efektif. OJK menilai aset yang disita dapat memperkuat proses hukum sekaligus membuka ruang pengembalian kerugian yang diduga timbul dari praktik tersebut.
Dugaan penggunaan dana dan dasar hukum
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. OJK menyebut praktik itu ikut memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, OJK menyatakan para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah melalui UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga itu menilai langkah tersebut penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.
