Pemerintah memperketat pengawasan perdagangan digital untuk memberi ruang yang lebih aman bagi pedagang kecil di tengah persaingan e-commerce yang dinilai belum seimbang. Langkah ini menempatkan pelindungan lapak digital sebagai salah satu agenda penting agar usaha mikro dan kecil bisa bertahan dan berkembang di pasar yang makin padat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman resmi mengundangkan aturan baru pada 17 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Payung hukum untuk perbaiki posisi tawar
Regulasi ini lahir dari penilaian pemerintah bahwa praktik perdagangan melalui sistem elektronik masih menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada pengaturan yang memberi pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro dan usaha kecil.
Aturan baru ini juga menjadi acuan bersama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola marketplace, dan pelaku usaha mikro serta kecil. Arah utamanya adalah menyelaraskan perlindungan hukum dengan upaya memperkuat produk lokal di ruang digital.
Bagi pedagang kecil, beleid ini memberi kepastian hukum saat menjalin kerja sama dengan platform marketplace. Mereka berhak atas kontrak kemitraan yang adil dan transparan.
Regulasi tersebut juga melindungi pelaku UMK dari potongan sepihak dan biaya tambahan tersembunyi yang tidak disepakati sejak awal. Platform wajib membuka mekanisme kerja sama dan rincian biaya secara jelas agar tidak ada ruang untuk praktik yang merugikan mitra kecil.
Kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil
Di sisi lain, pelindungan ini berjalan bersama sejumlah kewajiban bagi pelaku UMK. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas resmi operasional.
Pelaku UMK juga harus menyajikan data dan informasi usaha secara jujur kepada konsumen. Selain itu, mereka perlu menunjukkan komitmen untuk mengutamakan penjualan produk buatan dalam negeri.
Marketplace ikut memikul tanggung jawab
Pengelola marketplace tidak hanya diminta menjadi tempat transaksi. Mereka juga diwajibkan menyederhanakan proses dan membantu mitra UMK dalam memperoleh NIB.
Setiap poin dalam perjanjian kemitraan harus dijalankan secara konsisten tanpa diskriminasi. Platform digital juga dilarang menarik pungutan atau biaya di luar kesepakatan tertulis yang sudah disetujui bersama.
Pemerintah turut mewajibkan e-commerce ikut dalam program pelatihan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. Dorongan ini diarahkan agar produk lokal memiliki posisi yang lebih kuat di pasar digital nasional.
Ruang lebih besar bagi usaha inklusif
Aturan baru ini juga menyoroti aspek kesetaraan dalam ekosistem perdagangan digital. Pemerintah mendorong pemberian ruang dan dukungan yang lebih besar bagi usaha yang dimiliki atau mempekerjakan penyandang disabilitas.
Kementerian UMKM akan mengawal implementasi beleid ini melalui monitoring dan evaluasi berkala. Jika ada pihak yang melanggar, menteri dapat memberikan surat peringatan atau teguran tertulis terlebih dahulu.
Bila pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah bisa merekomendasikan pengawasan kepada lembaga persaingan usaha, mengumumkan nama pelanggar ke publik, hingga meminta pencabutan izin operasional. Di sisi lain, platform yang dinilai kooperatif dan berkontribusi besar dalam melindungi UMKM berpeluang mendapat piagam penghargaan atau publikasi resmi dari pemerintah.







