Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penambahan lapisan baru cukai hasil tembakau untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menilai perubahan ini bisa membuka jalan agar produk yang selama ini beredar di luar jalur resmi masuk ke sistem yang legal.
Pemerintah disebut masih membahas wacana tersebut bersama DPR RI. Kementerian Keuangan juga menyatakan terbuka untuk mengkaji ulang jika ada masukan yang perlu dipertimbangkan.
Dorongan agar rokok ilegal masuk jalur resmi
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menambah beban industri, melainkan menciptakan skema yang dinilai lebih adil. Ia melihat kondisi di lapangan menunjukkan banyak rokok yang beredar masih berasal dari produk ilegal.
Menurut Purbaya, pemerintah perlu mencari cara agar peredaran itu tidak terus berada di luar sistem. Dengan penyesuaian tarif cukai, rokok ilegal diharapkan bisa berubah status menjadi legal dan masuk pengawasan negara.
Pemerintah masih membuka ruang pembahasan
Pembahasan soal penambahan layer cukai belum bersifat final. Purbaya mengatakan Kemenkeu masih berdiskusi dengan DPR RI, sehingga setiap usulan tetap bisa ditelaah kembali.
Ia menegaskan bahwa pemerintah siap melakukan kajian apabila diminta. “Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Sikap terbuka ini menunjukkan bahwa kebijakan cukai masih berada dalam tahap pertimbangan. Pemerintah belum menutup kemungkinan adanya perubahan desain jika dinilai lebih tepat untuk mengurangi rokok ilegal.
Tarif cukai sudah pernah disederhanakan
Struktur tarif CHT sebenarnya sudah mengalami penyederhanaan cukup besar. Pada 2009, jumlah lapisan tarif mencapai 19 lapis, lalu turun menjadi 8 lapis pada 2022.
Aturan terakhir mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Data ini menjadi dasar penting dalam diskusi lanjutan soal kemungkinan penambahan layer baru.
Alasan pemerintah menilai sistem perlu diubah
Purbaya tidak menampik bahwa aturan tarif baru nantinya mungkin tidak sempurna. Namun ia menilai kondisi saat ini juga belum ideal karena rokok ilegal dinilai terlalu banyak beredar.
Dalam pandangannya, menutup semua ruang bagi pelaku ilegal tanpa memberi kesempatan masuk ke jalur legal bukan pilihan yang sepenuhnya adil. Karena itu, penyesuaian cukai diposisikan sebagai upaya mencari titik tengah antara penertiban dan legalisasi.
Wacana penambahan layer cukai ini kini menjadi salah satu opsi yang dibahas pemerintah untuk merespons maraknya rokok ilegal. Arah kebijakan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pembahasan dengan DPR RI dan masukan yang masuk dalam proses pengkajian ulang.
