Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi industri perbankan yang terus didorong regulator untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing BPR.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026. Surat tersebut memuat izin penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dorongan penguatan permodalan dan tata kelola
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyerahkan langsung keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6). Ia menegaskan bahwa penggabungan usaha diharapkan memberi dampak pada struktur permodalan, daya saing, tata kelola, dan manajemen risiko.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujar Roni dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Menurut OJK, penggabungan ini juga diarahkan agar BPR bisa mengembangkan bisnis dan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Namun, pelaksanaannya tetap harus berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Bagian dari konsolidasi industri BPR
OJK menyebut aksi korporasi tersebut sebagai bentuk komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kebijakan ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027.
Dalam peta jalan itu, penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi menjadi salah satu pilar utama. OJK menilai konsolidasi penting agar industri BPR lebih tahan menghadapi tekanan dan mampu bergerak lebih efisien.
Dampak bagi industri di Sumatera Barat
Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Angka itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 63 BPR dan 14 BPR Syariah.
OJK menjelaskan penurunan jumlah BPR terutama dipicu oleh konsolidasi di sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR. Regulator memandang penataan ini diperlukan agar industri BPR memiliki ketahanan yang lebih baik.
Arah penguatan layanan ke sektor riil
OJK menilai konsolidasi akan membantu BPR memperbesar kapasitas pembiayaan kepada sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Fokus ini dinilai penting karena BPR memiliki peran langsung dalam mendukung aktivitas ekonomi di daerah.
OJK juga meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang sedang diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah. Ke depan, OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri agar lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan dalam menopang perekonomian daerah maupun nasional.
