Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan potongan komisi ojek online atau ojol sebesar 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli. Ia juga memastikan kebijakan itu tidak melalui uji coba, melainkan langsung diterapkan sesuai arahan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pernyataan tersebut memperjelas arah kebijakan pemerintah terkait skema komisi aplikator ojol. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan penyesuaian komisi ojol pada 1 Mei 2026.
Penerapan langsung tanpa masa percobaan
Dudy mengatakan aturan baru itu tidak akan dijalankan secara bertahap. Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 27 Juni, ia menegaskan, “Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli.”
Pemerintah meminta para aplikator menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan itu berjalan tepat waktu. Menhub juga menyebut keputusan tersebut sudah dibahas bersama pimpinan DPR dan para aplikator.
Aplikator diminta siap menyesuaikan sistem
Dalam penjelasannya, Dudy menegaskan para aplikator telah menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah. Pembahasan mengenai penyesuaian komisi itu, kata dia, juga telah beberapa kali dilakukan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.
Keterlibatan para aplikator menjadi penting karena perubahan ini menyangkut sistem pemotongan yang langsung berpengaruh pada skema kemitraan di lapangan. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak terkait memastikan transisi berjalan lancar pada tanggal yang telah ditetapkan.
Tak perlu aturan turunan baru
Menhub menuturkan kebijakan komisi 8 persen tidak memerlukan peraturan turunan tambahan. Ketentuan tersebut sudah memiliki dasar dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.
Kementerian Perhubungan kemudian akan merevisi ketentuan lama yang sebelumnya memuat batas maksimal komisi hingga 20 persen. Dudy menjelaskan skema lama itu terdiri dari 15 persen ditambah 5 persen, lalu akan diubah menjadi maksimal 8 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Pembahasan komisi ojol tetap menjadi sorotan
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh langsung pendapatan mitra pengemudi dan struktur biaya pada layanan transportasi daring. Di sisi lain, pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini sudah melalui komunikasi dengan DPR, kementerian, dan pihak aplikator.
Dengan pemberlakuan yang ditetapkan mulai 1 Juli dan tanpa uji coba, fokus utama kini bergeser ke kesiapan teknis aplikator dalam menyesuaikan sistem mereka. Pemerintah menyatakan ketentuan baru tersebut akan berjalan sesuai aturan yang sudah ada dan diselaraskan dengan revisi batas maksimal komisi menjadi 8 persen.
