PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku, Pelaku Usaha Terjebak Ketidakjelasan Potongannya

Author: Qoo Media

Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 lewat platform e-commerce langsung memunculkan satu persoalan besar di lapangan: teknis pemotongan belum terang bagi pelaku usaha. Saat aturan mulai berjalan pada Rabu, 1 Juli 2026, penjual dan pengelola marketplace disebut belum menerima sosialisasi petunjuk teknis yang memadai.

Kondisi itu membuat kebijakan yang semestinya mendorong ketertiban administrasi justru memicu kebingungan baru. Para pelaku usaha menilai pelaksanaannya terkesan terburu-buru karena aturan sudah aktif, tetapi detail operasionalnya belum sepenuhnya jelas.

Acuan pemotongan masih dipertanyakan

Jonathan Kho, pelaku usaha sekaligus konsultan di sektor marketplace, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan kekhawatiran itu. Ia menilai kebijakan ini dipaksakan berlaku pada 1 Juli tanpa penjelasan teknis yang benar-benar tersosialisasi.

Sorotan utamanya ada pada dasar perhitungan PPh 22 sebesar 0,5 persen. Hingga hari pertama penerapan, belum ada kejelasan apakah pemotongan dihitung sebelum diskon, setelah diskon, berdasarkan nilai bersih yang diterima, atau memakai skema lain.

Kebingungan itu makin besar saat masuk ke kasus retur barang. Jonathan mempertanyakan bagaimana mekanisme pengembalian pajak berjalan jika barang sudah dikembalikan, termasuk dari mana acuan perhitungannya.

Risiko potongan ganda jadi perhatian

Selain soal retur, pelaku usaha juga menyoroti potensi pemungutan ganda, terutama untuk pedagang berstatus Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Kekhawatiran muncul jika marketplace sudah memotong pajak, tetapi di sisi lain kantor pajak masih melakukan pemotongan lagi.

Bagi pedagang PKP, persoalan itu tidak berhenti di tahap potong-memotong. Mekanisme restitusi atau pengembalian kelebihan pajak juga dinilai belum dijelaskan secara rinci, sehingga pelaku usaha belum tahu jalur penyelesaiannya jika terjadi kelebihan pungut.

Jonathan menegaskan bahwa dunia usaha pada dasarnya tidak menolak aturan tersebut. Menurut dia, pelaku usaha justru sepakat jika kebijakan ini membuat pihak yang belum tertib menjadi lebih rapi dalam administrasi pajak.

Dukungan ada, tetapi kejelasan tetap dituntut

Meski mendukung tujuan pemerintah, pelaku usaha meminta implementasi tidak tumpang tindih. Mereka menilai kejelasan informasi menjadi syarat utama agar kebijakan tidak menimbulkan beban baru di tengah aktivitas perdagangan digital yang terus berkembang.

Kekhawatiran itu mengemuka karena aturan ini menyentuh langsung transaksi di marketplace, tempat ribuan pedagang menggantungkan aktivitas harian. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, risiko salah potong, salah hitung, dan salah perlakuan terhadap transaksi retur akan langsung dirasakan penjual.

Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut diinisiasi oleh mantan Menkeu Sri Mulyani sejak Juli 2025, lalu penerapannya sempat ditunda oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa demi mengawal pertumbuhan ekonomi kuartalan nasional tetap berada di atas target 6 persen.

Di tengah dorongan agar administrasi perpajakan lebih tertib, pelaku usaha kini menunggu satu hal yang paling krusial: penjelasan teknis yang bisa dipakai langsung di lapangan. Selama hal itu belum hadir, ketidakjelasan mekanisme PPh 22 marketplace diperkirakan masih menjadi sumber kekhawatiran utama di kalangan penjual dan pengelola platform.

Terbaru