Ritel Waspada Komisi Aplikator Ojol Naik, Harga Barang Bisa Ikut Melonjak

Author: Qoo Media

Pedagang ritel bergerak cepat memantau penerapan aturan baru potongan komisi aplikator ojek online yang dibatasi maksimal 8 persen. Kekhawatiran utama mereka sederhana: jangan sampai penyesuaian skema ini justru mendorong kenaikan komisi di sektor restoran dan toko ritel, lalu berujung pada harga barang atau makanan yang lebih mahal bagi konsumen.

Asosiasi pengusaha kini menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga di tingkat masyarakat. Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengatakan pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak merembet ke sektor lain yang belum diatur.

“kami akan pantau agar jangan menaikkan dari ritel atau restoran,” kata Budiharjo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2026). Ia menegaskan, pengawasan perlu dilakukan karena relasi antara aplikator, restoran, dan toko ritel kini menjadi sorotan setelah aturan baru berlaku.

Hippindo juga membuka ruang dialog dengan para pengelola marketplace. Langkah ini disiapkan untuk memastikan tidak ada kenaikan komisi sepihak bagi restoran atau toko ritel yang beroperasi di dalam mal maupun yang berjualan secara daring.

Di sisi lain, pemerintah belum memperluas aturan pembatasan komisi itu ke seluruh sektor bisnis digital. Kebijakan tersebut saat ini baru berlaku spesifik untuk layanan ojek online roda dua yang mengangkut penumpang.

Dengan skema baru ini, mitra pengemudi motor berhak atas pendapatan bersih sebesar 92 persen dari total tarif perjalanan yang dibayar penumpang. Perusahaan aplikasi hanya boleh mengambil bagian maksimal 8 persen dari total tarif tersebut.

Skema itu jauh lebih ringan dibanding potongan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen. Sebelumnya, pembagian hasil antara pengemudi ojol dan platform mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, dengan porsi 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk perusahaan aplikator.

Aturan pemangkasan komisi aplikator itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Namun, layanan digital lain masih memakai skema komisi lama. Pesan-antar makanan, kurir logistik pengantar barang, serta taksi online roda empat belum masuk dalam pembatasan komisi yang baru.

Pemerintah menyebut fokus awal kebijakan memang diarahkan ke ojol penumpang roda dua. Sektor itu dipilih karena memiliki basis pengemudi dan pengguna paling besar, sehingga dampaknya dinilai paling luas jika terjadi perubahan skema komisi di lapangan.

Terbaru