Kemenkeu Siapkan Tambahan TKD untuk Gaji PPPK Daerah, Daerah di Atas 30 Persen Belanja Pegawai Jadi Target

Pemerintah pusat menyiapkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah untuk membantu daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Langkah ini diarahkan terutama kepada wilayah yang belanja pegawainya sudah melewati batas proporsional dan membuat ruang fiskal mereka semakin sempit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut relaksasi akan diberikan khusus bagi daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana tambahan dari pusat akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Fokus pada daerah yang paling tertekan

Purbaya menjelaskan bahwa daerah dengan porsi belanja pegawai yang tinggi berpotensi mengalami kekurangan anggaran untuk kebutuhan lain. Karena itu, pemerintah pusat menyiapkan dukungan tambahan agar pembayaran gaji PPPK tidak terganggu.

Ia juga menyampaikan bahwa besaran bantuan belum dipastikan karena pembahasan masih berjalan. Nominal akhirnya akan bergantung pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan hasil diskusi antarlembaga.

“Belum selesai anggaran APBN-nya,” kata Purbaya, sambil menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan masih akan berdiskusi mengenai skema tersebut.

APBD tetap jadi penyangga utama

Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa pembiayaan aparatur sipil negara daerah tetap bertumpu pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Artinya, tanggung jawab utama atas ASN daerah masih berada di level pemerintah daerah masing-masing.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan hal itu dalam rapat panja bersama Badan Anggaran DPR. Ia menekankan bahwa sistem yang dijalankan selama ini tetap menempatkan APBD sebagai penanggung jawab utama ASN daerah.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap memberi dukungan melalui peningkatan transfer. Menurut Askolani, tambahan TKD disiapkan untuk mengisi kebutuhan yang belum tertutup oleh kemampuan fiskal daerah.

Koordinasi pusat dan daerah masih berjalan

Skema tambahan dana ini belum diumumkan secara rinci karena pemerintah masih membahas teknis pelaksanaannya. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci untuk menentukan daerah mana yang menerima dukungan dan bagaimana penyalurannya dilakukan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengubah prinsip dasar pembiayaan ASN daerah. Namun, pusat ingin memberi ruang tambahan bagi daerah yang terdampak paling berat oleh tingginya belanja pegawai.

Dengan begitu, tambahan TKD diharapkan menjadi penopang sementara agar kewajiban pembayaran gaji PPPK daerah tetap bisa berjalan. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat tengah merespons tekanan fiskal daerah dengan dukungan yang lebih terarah.

Terkait