PT Bank JTrust Indonesia Tbk. atau J Trust Bank mendapat persetujuan pemegang saham atas seluruh agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026. Agenda itu mencakup perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, revisi anggaran dasar, serta penetapan akuntan publik.
Langkah tersebut menandai penekanan perseroan pada penguatan tata kelola perusahaan di tengah tekanan industri dan kondisi makroekonomi yang memengaruhi kinerja sepanjang 2025. Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai, menyebut RUPST sebagai forum tertinggi perseroan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan bank sekaligus memperkuat transparansi kepada investor.
Fokus pada tata kelola dan fondasi bisnis
Ritsuo mengatakan J Trust Bank tidak mengejar pertumbuhan agresif pada 2025. Perseroan memilih memperkuat fondasi bisnis melalui tata kelola, pengendalian internal, kualitas aset, dan manajemen risiko yang lebih terukur.
Menurut dia, pertumbuhan yang sehat harus dibangun secara prudent agar memberi nilai jangka panjang. Karena itu, perseroan menerapkan strategi bisnis yang lebih selektif dengan memprioritaskan penguatan fundamental, kualitas portofolio, pengendalian internal, dan pengelolaan risiko.
Perubahan susunan pengurus
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pengakhiran masa jabatan R. Djoko Prayitno sebagai Direktur. Posisi itu kemudian diisi Raja Pardede sebagai Direktur Perseroan, dengan efektivitas pengangkatan menunggu persetujuan uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan keputusan itu, jajaran Direksi J Trust Bank kini dipimpin oleh Direktur Utama Ritsuo Fukadai dan Wakil Direktur Utama Masayoshi Kobayashi. Susunan itu juga diisi Felix I. Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, Widjaja Hendra, serta Raja Pardede yang masih menunggu persetujuan regulator.
Sementara itu, Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Utama Nobiru Adachi, Komisaris Nobuiku Chiba, serta Komisaris Independen Benny Siswanto dan Abdullah Firman Wibowo.
Masa jabatan komisaris diperpanjang
Pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris dari tiga tahun menjadi empat tahun. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan atas strategi bisnis, tata kelola, dan manajemen risiko perseroan.
Perubahan tersebut menunjukkan upaya bank menjaga stabilitas pengawasan di tengah kebutuhan penyesuaian bisnis. Dalam konteks perbankan, kesinambungan fungsi komisaris menjadi penting agar proses pemantauan manajemen dapat berjalan lebih konsisten.
Tekanan industri dan arah keuangan berkelanjutan
J Trust Bank mengakui tahun lalu diwarnai tekanan industri dan kondisi makroekonomi yang berdampak pada kinerja keuangan. Karena itu, perseroan menempatkan kehati-hatian sebagai pendekatan utama dalam menjalankan bisnis.
Di sisi lain, perseroan tetap menegaskan komitmen pada keuangan berkelanjutan. Fokus itu diwujudkan lewat pengembangan pembiayaan hijau, program konservasi lingkungan, dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Ritsuo mengatakan dukungan pemegang saham, regulator, nasabah, dan karyawan menjadi modal penting bagi perseroan untuk melanjutkan agenda perbaikan. Ia menambahkan bahwa J Trust Bank akan menjaga disiplin eksekusi, meningkatkan efisiensi, dan memastikan pertumbuhan bisnis tetap berada dalam koridor tata kelola serta manajemen risiko yang sehat.
