Kebijakan Patriot Bond kini menuai kritik keras karena dinilai memberi jalur aman bagi pemilik modal untuk berlindung dari hukum. Instrumen yang muncul lewat revisi UU sektor keuangan itu dipandang bukan sekadar produk investasi, melainkan skema yang membuka ruang kekebalan hukum dengan bungkus kebijakan ekonomi.
Sorotan paling tajam tertuju pada Pasal 50A Ayat (5) dalam revisi UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan itu disebut menjanjikan perlindungan yang sangat luas, mulai dari pidana, perdata, hingga pajak bagi pemegang Patriot Bond.
Perlindungan yang dinilai terlalu jauh
Pada sisi pidana, pemegang instrumen ini disebut mendapat jaminan mutlak dari penuntutan pidana umum maupun khusus. Perlindungan itu bahkan mencakup kejahatan perpajakan, sehingga kritik muncul karena negara dianggap memberi pengecualian yang terlalu besar kepada pembeli surat utang tersebut.
Di sisi perdata, instrumen ini juga disebut memberi kekebalan total dari berbagai gugatan di pengadilan. Bersamaan dengan itu, ada pula perlindungan pajak yang membuat kebijakan ini semakin dipersoalkan oleh pengamat dan pegiat kebijakan publik.
Kritik menguat karena kebijakan tersebut dinilai menciptakan ketimpangan yang nyata. Kelompok masyarakat yang tidak punya modal tetap harus menghadapi penegakan hukum secara penuh, sementara pemilik modal besar justru memperoleh fasilitas perlindungan resmi.
Risiko akuntabilitas dan data transaksi
Kekhawatiran lain datang dari Pasal 50A Ayat (6) yang memberi proteksi data eksklusif bagi investor. Data dan informasi transaksi keuangan terkait Patriot Bond disebut tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan mana pun.
Ketentuan ini memicu pertanyaan serius soal akuntabilitas. Jika data transaksi tak bisa dijadikan dasar pemeriksaan pajak atau proses hukum, ruang pengawasan negara terhadap aliran dana berisiko ikut menyempit.
Di titik ini, kebijakan tersebut dinilai rawan dipahami sebagai fasilitas legal bagi pihak dengan kekuatan finansial. Karena itu, sebagian kritik menyebut instrumen ini sebagai anomali yang dibungkus narasi investasi.
Peringatan soal moral hazard
Pakar hukum Margarito Kamis menilai kelompok pemilik modal atau oligarki sangat cermat memanfaatkan sifat konstitusi yang tidak rigid. Ia menyebut mereka melihat UUD sebagai dokumen dinamis yang bisa dikelola lewat pembentukan undang-undang yang menguntungkan kepentingan ekonomi mereka.
Kritik serupa datang dari Bima Yudhistira dari Celios. Ia menyoroti risiko moral hazard besar dari obligasi Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang menurut dia berpotensi menjadi tempat penampungan dana bermasalah.
Bima menyebut skema seperti itu bisa menarik dana dari program pengampunan pajak atau Program Pengungkapan Sukarela. Tanpa pengecualian tegas terhadap tindak pidana asal, instrumen ini dinilai dapat berfungsi sebagai mesin pencucian uang yang dilegalkan.
Dalih pertumbuhan ekonomi yang dipersoalkan
Di tengah kritik itu, pemerintah kerap mengusung narasi pertumbuhan ekonomi inklusif untuk membenarkan pelonggaran standar penegakan hukum. Namun, pihak yang mengkritik kebijakan ini menilai alasan tersebut justru berisiko membuka jalan bagi kejahatan luar biasa lewat penerbitan surat utang.
Perdebatan soal Patriot Bond kini bukan hanya menyangkut desain investasi, tetapi juga batas antara kebijakan fiskal dan perlindungan hukum. Selama pengecualian atas tindak pidana asal tidak diperjelas, kekhawatiran bahwa instrumen ini menjadi pintu masuk pencucian uang akan terus membayangi.
