POPSI Tantang Pemerintah Buka Metodologi Kerugian Sawit, Klaim Rp 600 Triliun Dipertanyakan

Author: Qoo Media

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah membuka secara transparan metodologi di balik klaim potensi kerugian negara dari ekspor sawit. Desakan ini muncul setelah Menteri Pertanian menyampaikan adanya potensi kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah akibat praktik under invoicing.

POPSI menilai angka sebesar itu tidak cukup hanya disampaikan sebagai klaim besar, apalagi jika akan dipakai sebagai dasar perubahan tata kelola ekspor. Organisasi petani sawit itu menegaskan, publik perlu mengetahui sumber data, cara menghitung, dan proses pembuktiannya agar kebijakan yang lahir tidak bertumpu pada asumsi yang belum terverifikasi.

Tuntut bukti sebelum kebijakan berubah

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan pihaknya mendukung penegakan hukum dan upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit. Namun, ia menekankan bahwa perubahan kebijakan skala besar harus dibangun di atas akuntabilitas publik yang tinggi.

“Negara berhak mengejar setiap rupiah penerimaan yang hilang. Namun kebijakan publik harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan proses yang dapat diuji secara independen,” kata Darto.

POPSI juga mengingatkan agar pemerintah tidak mencampuradukkan isu legalitas harga transfer antarperusahaan afiliasi dengan trade misinvoicing yang melanggar hukum. Menurut Darto, tidak semua selisih harga otomatis berarti under invoicing, dan tidak semua transaksi afiliasi bisa langsung dianggap transfer mispricing.

Sorotan pada angka kerugian yang sangat besar

Pemerintah sebelumnya memperkirakan potensi kehilangan penerimaan dari komoditas sawit berada di kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun per tahun. Menurut POPSI, klaim tersebut perlu dijelaskan lebih rinci karena nilai itu sangat besar bila dibandingkan dengan skala ekspor sawit nasional.

Sebagai pembanding, POPSI menyebut total nilai ekspor produk sawit beserta turunannya sepanjang tahun 2025 berada di angka 35,87 miliar dollar AS atau sekitar Rp 590 triliun. Dari sini, asosiasi petani mempertanyakan apakah estimasi kerugian yang disampaikan pemerintah menggeneralisasi seluruh nilai ekspor nasional.

POPSI menilai angka kerugian yang besar harus diikuti penjelasan yang bisa diuji secara independen. Tanpa itu, publik dan pelaku usaha bisa kesulitan memahami apakah masalah utama memang terletak pada under invoicing atau pada persoalan lain dalam rantai perdagangan.

Pengawasan disebut sudah ada

POPSI juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen pengawasan berlapis. Sistem itu mencakup Indonesia National Single Window atau INSW serta CEISA milik Bea Cukai.

Karena itu, asosiasi menilai langkah yang paling mendesak bukan langsung melahirkan kebijakan baru secara tergesa-gesa. Optimalisasi sistem yang sudah ada dinilai lebih penting agar dugaan pelanggaran bisa ditangani dengan dasar yang lebih kuat.

Darto mengatakan keterbukaan informasi menjadi kunci agar seluruh pelaku industri sawit memahami urgensi dari setiap perubahan regulasi. Ia menilai publik perlu diberi gambaran yang jelas jika pemerintah memang menemukan dugaan kehilangan penerimaan negara akibat under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya.

“Transparansi tersebut penting agar publik dapat memahami secara objektif urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan serta memastikan bahwa setiap kebijakan strategis benar-benar dibangun atas dasar masalah yang telah teridentifikasi secara jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, POPSI juga mengaitkan desakannya dengan rencana kebijakan strategis baru melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Organisasi petani sawit itu menekankan bahwa basis data yang kuat harus menjadi syarat sebelum langkah besar diambil, agar tata niaga ekspor nasional tidak terganggu oleh asumsi yang belum terbukti.

Terbaru