Pemerintah dan DPR tengah menggeber Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Aturan ini disiapkan untuk melahirkan kawasan ekonomi khusus yang diharapkan bisa menarik aliran modal global ke Indonesia.
Target pembahasan regulasi itu dipasang ketat agar selesai sebelum masa persidangan parlemen berakhir pada 22 Juli 2026. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut PFII bukan hanya soal memperkuat arsitektur keuangan nasional, tetapi juga menjadi instrumen utama untuk menjaring investasi asing secara besar-besaran.
Insentif dan aturan yang lebih longgar
PFII akan dibangun dengan daya tarik yang berbeda dari wilayah Indonesia pada umumnya. Pemerintah menyiapkan pengecualian di sejumlah area, mulai dari perpajakan, pengawasan sektor keuangan, hingga prosedur registrasi perusahaan.
Misbakhun menjelaskan bahwa kawasan ini akan memakai sistem hukum common law, bukan civil law seperti yang berlaku secara umum di Indonesia. Menurut dia, kombinasi insentif dan fleksibilitas regulasi itu dibuat agar pelaku usaha lokal maupun asing lebih leluasa mengembangkan ekspansi bisnis.
Wadah bagi sektor keuangan modern
PFII diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan modern yang terintegrasi. Berbagai sektor bisa masuk ke kawasan ini, termasuk perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, dan pengelolaan aset.
Pemerintah juga ingin dana internasional yang masuk tidak hanya berhenti di pasar modal atau portofolio keuangan. Arus modal itu ditargetkan mengalir ke proyek-proyek riil di berbagai daerah, sehingga PFII tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi finansial.
Misbakhun mengatakan investasi yang datang bisa diarahkan ke proyek sektor riil maupun sektor keuangan. Ia juga menyebut perusahaan di kawasan itu dapat didirikan oleh orang Indonesia maupun orang asing.
Langkah untuk mengejar pusat keuangan regional
Kehadiran PFII menjadi respons Indonesia dalam menghadapi persaingan antar-pusat keuangan di tingkat regional dan global. Pemerintah ingin Indonesia memiliki proposisi nilai yang kuat agar tidak tertinggal dari negara tetangga yang lebih dulu memiliki pusat finansial serupa.
Misbakhun menyinggung keberhasilan sejumlah kawasan keuangan di luar negeri seperti Labuan di Malaysia dan Dubai Financial Center. Menurut dia, penataan regulasi melalui RUU PFII diharapkan memberi Indonesia daya saing baru di tengah kompetisi tersebut.
Setelah pembahasan regulasi rampung dan disahkan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan PFII secara langsung kepada publik. Dengan desain itu, PFII diposisikan sebagai kendaraan baru untuk menghubungkan kepentingan investasi asing, penguatan sektor keuangan, dan dorongan terhadap proyek ekonomi riil.
