Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada akhir pekan ini dan langsung menempatkan harga satu gram di level Rp 2.670.000. Kenaikan ini terjadi setelah posisi perdagangan Jumat (3/7/2026) masih bertahan di Rp 2.651.000, sehingga ada tambahan Rp 19.000 dalam satu hari.
Pergerakan tersebut menjadi perhatian investor karena emas masih dipandang sebagai komoditas pelindung nilai. Di tengah perubahan harga harian, pembaruan di situs Logam Mulia juga menunjukkan bahwa pasar emas batangan Antam tetap aktif dan mengikuti dinamika perdagangan yang cepat.
Daftar harga per pecahan
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Antam menyediakan beragam ukuran emas batangan untuk konsumen dan investor. Pilihan berat dimulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Pembaruan harga di situs tersebut dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Pada 4 Juli 2026, rincian harga jual emas batangan Antam per pukul 09.00 WIB menunjukkan variasi harga sesuai ukuran pecahan.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat Rp 1.385.000. Pecahan 1 gram berada di Rp 2.670.000, sementara ukuran 2 gram dibanderol Rp 5.280.000.
Pada pecahan menengah, harga 5 gram tercatat Rp 13.125.000. Lalu untuk 10 gram, harganya berada di Rp 26.195.000, sedangkan pecahan 25 gram dijual Rp 65.276.500.
Adapun untuk ukuran yang lebih besar, emas Antam 50 gram tercatat Rp 129.695.000. Pecahan 100 gram berada di Rp 261.212.000, sementara 250 gram dijual Rp 652.765.000.
Harga untuk ukuran 500 gram tercatat Rp 1.295.820.000. Sementara pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram berada di Rp 2.610.600.000.
Aturan pajak pembelian dan buyback
Setiap transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali atau buyback, mengikuti aturan perpajakan nasional. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, konsumen yang menyertakan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Jika pembeli tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarif pajaknya menjadi 0,9 persen.
Bukti potong pajak akan diberikan kepada konsumen sebagai kelengkapan laporan tahunan. Ketentuan ini menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi emas batangan.
Pada transaksi penjualan kembali, aturan pajak berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Pemilik emas dengan NPWP akan dikenakan potongan 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Bagi masyarakat tanpa NPWP, potongan buyback ditetapkan 3 persen. Potongan itu diambil langsung dari jumlah dana pencairan yang diterima penjual kembali.







