Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pemantauan kepatuhan pajak restoran yang berjualan lewat aplikasi pesan antar makanan digital. Sorotan itu mengarah pada pelaku usaha kuliner yang memakai platform seperti GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood.
Pengawasan ini tidak muncul sebagai aturan baru, melainkan sebagai perluasan pemeriksaan data yang sudah berjalan. DJP menilai transaksi di ekosistem digital itu tetap bisa dipantau lewat pencocokan data dengan pemerintah daerah.
Pencocokan data sudah berlangsung lama
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP sudah lebih dari lima tahun bertukar data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota. Pertukaran itu menjadi dasar untuk memeriksa apakah laporan pajak restoran sesuai dengan aktivitas usaha yang tercatat di lapangan.
DJP memakai data dari pemerintah daerah yang memegang informasi wajib pajak sektor hotel, restoran, dan katering. Data itu lalu disandingkan dengan laporan internal DJP untuk melihat kesesuaian nominal pajak yang disetorkan pelaku usaha.
Ekosistem digital ikut masuk pengawasan
Pemantauan juga menyentuh rekam jejak transaksi di layanan pesan antar makanan. Bimo menegaskan bahwa restoran yang berjualan di GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood tidak berada di luar jangkauan pengawasan pajak.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Bimo mengatakan bahwa pertanyaan soal pengawasan restoran di platform pesan antar sudah terjawab lewat kerja sama data yang berjalan bersama daerah. Menurut dia, DJP sudah menjalankan cross-check semacam itu secara berkala.
Teknologi pendukung terus dipakai
Selain data pemda, DJP juga mengoptimalkan gawai tapping box yang dipasang di mesin kasir restoran. Perangkat ini terhubung dengan dinas pendapatan daerah dan membantu pencatatan transaksi secara otomatis.
Pemakaian tapping box masuk dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK. Tujuannya memperkuat transparansi dan akurasi penerimaan kas negara melalui pemantauan transaksi yang lebih rapi.
Hubungan pusat dan daerah tetap dipisah
DJP juga menyebut pola kerja serupa sudah berjalan di berbagai wilayah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sinkronisasi data dwi-lembaga dilakukan setiap tahun untuk membantu daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memberi DJP basis pembanding.
Bimo menekankan bahwa pertukaran data itu tidak mengubah kewenangan pajak antara pusat dan daerah. Hak pemungutan fiskal sektor restoran tetap berada di pemerintah daerah, sementara angka omzetnya dipakai DJP untuk menguji kepatuhan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
